Nusron Belum Tersangka, KPK Dalami Peran Orang-Orang Dekatnya dalam Kasus HGB

by

Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi sorotan setelah empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaannya.

KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron yakni Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penyidik menyebut keempatnya memiliki peran dalam dugaan pengumpulan atau penampungan uang yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.

Menurut keterangan KPK, Erwin diduga menjadi pihak yang berkomunikasi dengan pejabat pertanahan terkait pembukaan blokir HGB Summarecon. Sementara Arif disebut berperan mengumpulkan uang dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan layanan pertanahan.

Fahd A Rafiq juga disebut sebagai pihak yang diduga menampung uang yang dikumpulkan oleh Arif. KPK menyatakan seluruh peran tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan pendalaman aliran dana.

Dalam perkara HGB Summarecon, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara kepada Erwin setelah sebelumnya terdapat permintaan sebesar Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah.

Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang sebesar Rp2,1 miliar dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dari jumlah tersebut, KPK menduga Rp1,8 miliar diserahkan Erwin kepada Arif.

Temuan uang tunai dalam jumlah besar turut menjadi bagian penting dalam penyidikan. KPK menyatakan total uang yang diamankan dalam OTT mencapai sekitar Rp106,3 miliar dari beberapa lokasi, termasuk uang rupiah dan valuta asing.

Meski empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron telah menjadi tersangka, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Penyidik menyatakan status dan keterkaitan pihak lain masih akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta kecukupan alat bukti.

Dengan demikian, keberadaan Nusron dalam perkembangan perkara ini masih menunggu langkah penyidik selanjutnya. KPK menyatakan akan terus menelusuri asal-usul dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan pengurusan layanan pertanahan dalam perkara tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.