Jakarta, Semangatnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Sanksi tersebut diberikan kepada perusahaan serta sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp5,625 miliar. OJK menyatakan sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal yang berkaitan dengan proses IPO perusahaan tersebut.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan penyajian laporan keuangan perusahaan. OJK menilai terdapat pencatatan piutang dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan namun tetap dicatat sebagai aset perusahaan.
Dana yang berasal dari hasil IPO tersebut diketahui mengalir kepada sejumlah pihak. Sebagian dana disebut mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar sekitar Rp126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Dalam keputusan tersebut, PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran aturan penyajian laporan keuangan perusahaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Selain perusahaan, sejumlah direksi yang menjabat pada periode tertentu juga ikut dikenai sanksi administratif berupa denda. Mereka dinilai memiliki tanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan yang terjadi dalam beberapa tahun laporan perusahaan.
OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap pihak auditor yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan perusahaan tersebut. Auditor dikenai denda karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit.
Tidak hanya itu, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek juga turut dikenai sanksi. PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan sekuritas tersebut dinilai melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham saat IPO. OJK menemukan adanya alokasi saham kepada sejumlah pihak yang diduga merupakan nominee dari pengendali perusahaan.
Selain denda, beberapa individu yang terlibat dalam kasus tersebut juga dikenai larangan untuk melakukan kegiatan di bidang pasar modal dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem pasar modal di Indonesia.
OJK menegaskan bahwa pemberian sanksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor.
Dengan penegakan aturan yang tegas, regulator berharap praktik pelanggaran dalam proses IPO maupun kegiatan pasar modal lainnya dapat diminimalkan sehingga tercipta pasar modal yang lebih transparan dan berintegritas.(*)

