Jakarta, Semangatnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik manipulasi saham di pasar modal. Regulator bahkan memastikan akan membuka nama-nama emiten dan pihak yang terbukti melakukan praktik “goreng saham”.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa OJK tidak lagi hanya melakukan pengawasan, tetapi juga siap melakukan transparansi penuh terhadap pelanggaran yang terjadi di bursa.
OJK menegaskan bahwa publikasi nama emiten dan pelaku dilakukan sebagai bagian dari efek jera serta upaya menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.
Selama ini, praktik manipulasi saham kerap menjadi kekhawatiran karena dapat merugikan investor, khususnya investor ritel yang sering menjadi korban lonjakan harga tidak wajar.
Dalam sejumlah kasus, harga saham bisa melonjak drastis dalam waktu singkat tanpa didukung kinerja fundamental perusahaan. Fenomena ini menjadi salah satu indikator utama adanya praktik manipulatif.
OJK sendiri telah melakukan berbagai penyelidikan terhadap emiten yang diduga terlibat. Proses ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumpulan data hingga penetapan sanksi.
Regulator menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari denda administratif hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana.
Selain itu, praktik “goreng saham” juga sering melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku pasar, perusahaan sekuritas, hingga individu yang memanfaatkan sentimen publik.
OJK menyebut bahwa salah satu akar masalah praktik ini sering kali terjadi sejak tahap initial public offering (IPO), terutama terkait distribusi saham yang tidak sehat.
Dengan membuka identitas pelaku, OJK berharap dapat menciptakan efek deterrent yang kuat sekaligus meningkatkan transparansi di pasar modal.
Langkah ini juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan investor yang sempat terganggu akibat maraknya kasus saham gorengan dalam beberapa waktu terakhir.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta mempercepat proses penindakan agar praktik manipulasi tidak lagi merusak ekosistem pasar modal Indonesia.(*)

