Jakarta, Semangatnews.com – Pengendara yang sengaja mengubah atau menutupi pelat nomor kendaraan perlu meningkatkan kewaspadaan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Pelanggaran tersebut menjadi salah satu sasaran penertiban kepolisian dan dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober hingga 8 November 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas melalui edukasi, pendekatan persuasif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan di jalan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan. Bentuk pelanggarannya antara lain tidak memasang pelat nomor, melepas pelat nomor belakang, menggunakan pelat palsu, hingga menutupi karakter angka atau huruf agar tidak terbaca.
Modus menutupi pelat nomor kerap dikaitkan dengan upaya menghindari sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan menyamarkan identitas kendaraan, pelaku berharap kamera pengawas tidak dapat membaca nomor registrasi saat kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun, tindakan tersebut tidak membuat pengendara terbebas dari penindakan. Petugas masih dapat melakukan pemeriksaan langsung dan menindak kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, upaya menghindari kamera ETLE justru dapat menambah persoalan bagi pengendara yang bersangkutan.
Secara hukum, kewajiban penggunaan pelat nomor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 280 menyebutkan, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Besaran denda tersebut merupakan batas maksimum yang diatur dalam undang-undang, bukan berarti setiap pelanggaran otomatis dikenai denda sebesar itu. Penanganan perkara dan penetapan sanksi mengikuti mekanisme hukum yang berlaku serta ketentuan untuk pelanggaran yang dilakukan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa manipulasi pelat nomor dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengubah karakter angka dan huruf, melepas pelat nomor belakang, atau memakai penutup yang menghalangi keterbacaan nomor kendaraan. Praktik tersebut dapat menghambat proses identifikasi oleh petugas maupun sistem penegakan hukum elektronik.
Menurut Djoko, penyamaran identitas kendaraan juga berpotensi berkaitan dengan persoalan lain, termasuk upaya menghindari penagihan kendaraan atau menyembunyikan identitas saat melakukan tindak pidana. Meski demikian, dugaan keterkaitan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan kasus masing-masing, bukan digeneralisasi terhadap seluruh pengendara yang melanggar aturan pelat nomor.
Penggunaan pelat nomor palsu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan apabila memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan. Penerapan pasal pidana lain bergantung pada bentuk perbuatan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pengendara sebaiknya menggunakan pelat nomor resmi dan tidak melakukan perubahan yang menyesatkan.
Masyarakat diimbau memanfaatkan momentum Operasi Patuh 2026 untuk mengevaluasi kelengkapan dan kepatuhan berkendara. Selain memastikan pelat nomor terpasang dengan benar, pengendara perlu mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan menghindari tindakan yang membahayakan pengguna jalan lain. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.(*)

