Jakarta, Semangatnews.com – Menjelang momen istimewa Idul Fitri 2026, permintaan terhadap uang pecahan baru meningkat signifikan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari tradisi bagi-bagi THR dan kebutuhan sosial keluarga. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 yang bisa diakses oleh masyarakat luas.
Program SERAMBI menyediakan beberapa cara bagi masyarakat untuk menukar uang lama dengan uang baru, baik melalui layanan resmi BI maupun lewat kantor cabang bank umum seperti BCA dan BRI yang bekerja sama dalam penyediaan layanan penukaran.
Pertama dan paling utama, masyarakat bisa menggunakan platform daring resmi PINTAR BI untuk memesan jadwal penukaran uang baru. Setiap pemesan wajib membawa bukti pemesanan dan identitas asli ketika melakukan penukaran di lokasi yang telah dipilih.
Pemesanan di aplikasi PINTAR BI dibuka secara bertahap dan kuota layanan terbatas, sehingga masyarakat disarankan untuk membuat reservasi lebih awal agar tidak kehabisan slot layanan penukaran. Jadwal penukaran uang baru periode kedua berlangsung 28 Februari hingga 15 Maret 2026 pada lokasi dan waktu yang dipilih saat pemesanan.
Selain lewat aplikasi, masyarakat juga bisa menukar uang tunai secara langsung di kantor cabang bank umum tanpa perlu reservasi online.
Misalnya, Bank BCA membuka layanan tukar uang baru secara walk-in tanpa harus daftar online. Warga dapat datang ke cabang BCA dari tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2026, biasanya pada jam operasional antara pukul 09.00 sampai 14.00 WIB, cukup membawa KTP dan kartu bank sebagai persyaratan.
Jumlah uang tunai yang telah disiapkan oleh BCA untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran tahun ini mencapai puluhan triliun rupiah, sehingga layanan penukaran di jaringan cabangnya tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
Sementara itu, di Bank Rakyat Indonesia (BRI), masyarakat juga dapat menukarkan uang lama dengan uang baru secara langsung di kantor cabang tertentu. Pada umumnya layanan penukaran ini bersifat go-show (datang langsung), namun tetap mengikuti jadwal operasional cabang dan kuota harian yang tersedia.
Prosedur penukaran uang baru di bank hanya akan memproses uang yang masih layak edar sesuai aturan BI. Uang yang ditukar harus dalam kondisi rapi, tidak terlilit atau terlipat, dan disusun berdasarkan pecahan agar proses pemeriksaan dan penggantian berjalan lancar.
Jumlah maksimal penukaran biasanya dibatasi oleh ketentuan BI, yakni sekitar Rp5,3 juta per orang sesuai ketentuan periode layanan penukaran uang baru.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa semua layanan penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai jadwal, lokasi dan bukti pemesanan sehingga masyarakat dihimbau untuk memeriksa dengan teliti sebelum datang ke lokasi.
Melalui kombinasi layanan digital dan konvensional ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan uang baru dengan mudah dan tertib tanpa harus menunggu antrean yang panjang, sekaligus mendukung tradisi budaya menjelang Lebaran.(*)

