Pemrov Sumbar Tetapkan Panduan PSBB di Sumbar

by -

Pemrov Sumbar Tetapkan Panduan PSBB di Sumbar

Semangatnews, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 22 April 2020. Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 5 Mei 2020.

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam hal ini, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19, Rabu (22/4).

Berikut ini panduan penerapan PSBB yang dikeluarkan Pemprov Sumbar :

Pembatasan Aktivitas Sekolah/Institusi Pendidikan
Dalam PSBB yang dijalankan di wilayah Sumbar sehingga diaturlah pembatasan aktivitas di Sekolah/institusi pendidikan diantaranya ditetapkan: Sekolah dan institusi pendidikan ditutup Sementara. Kegiatan belajar mengajar melalui metode belajar jarak jauh yakni dirumah. Selanjutnya evaluasi belajar atau ujian dilkukan dirumah. Hal ini dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dengan tetap mempedomani protokol pencegahan penyebaran COVID 19.

Pembatasan Aktivitas Kantor
Sementara Pembatasan terhadap aktivitas kantor yakni diminta kepada perusahaan,pemerinthan dan institusi menutup kantor atau menerapkan work from home (WFH), jika tetap beroperasi, perusahaan wajib menerapkan aturan pembatasan fisik (physical Distancing) secara ketat yakni meniadakan rapat, pelonggaran jam kerja, duduk dengan jarak minimsl 1 meter antar pegawai, menggunakan masker, sarung tangan dan melakukan deteksi suhu tubuh secara rutin.

Selanjutnya setiap orang dengan penyakit penyerta, ibu hamil dan lansia (60 th keatas) dilarang beraktivitas di tempat kerja.

Dilain pihak sektor yang masih beroperasi selama masa PSBB dengan tetap mempedomani protokol pencegahn penyebaran COVID 19. Sektor yang masih beroperasi yakni instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan pengaturan dari kementerian terkait. BUMN dan BUMD sesaui deengan pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemda. Kemudian juga institusi lain seperti di bidang kesehatan, Intitusi yang menguru masalah bahan pangan/makan/minuman, TNI/Polri.

Institusi yang menangani maslah energi, komunikasi dan teknologi, informasi, Keuangan logistik, perhotelan, media, bidang konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objekvital nasional dan objek tertentu serta institusi yang mengurus bidang kebutuhan sehari-hari.Intitusi yang masih bisa beroperasi yakni organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan.

Dalam Penerapan PSBB juga diatur protokol untuk tempat kerja yang masih menjalankan operasinya yakni, Kantor dipastikan harus bersih dan higienis serta melakukan desinfeksi secara berkjala. Didalam kantor wajib menggunkan masker dan mencuci tangan sabun dan air mengalir serta menyediakan fasilitas cuci tangan. Kantor wajib menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan untuk karyawan. Diwajibkanuntuk memantau suhu tubuh karyawan. Menerapkan perlakuan jaga jarak antar karyawan (Phsical distancing 7 social distancing) minimal 1 meter dan melakukan sosialisasi informasi tentang pencegahan COVID 19 di tempat kerja serta menghentikan sementara aktivitas kantor minimal 14 hari apabila ditemukan ada karyawan PDP.

Pembatasan Aktivitas di Tempat Ibadah
Dalam PSBB juga dilakukan pembatasan aktivitas dirumah ibadah yakni dalam bentuk penghentian sementara aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kecuali adzan dan penanda waktu ibadah lainnya. Diharapkan untuk melakukan ibadah di rumah. Sementara selama PSBB, penanggungjawab rumah ibadah wajib untuk memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah. Melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID 19 di rumah ibadah dan menjaga keamanan rumah ibadah.

Selanjutnya pembatasan aktivitas di fasilitas umum dalam panduan PSBB ini, dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum. Pengelola wajib menutup sementara fasilirtas umum kecuali fasilitas untuk penyediaan kebutuhan pokok dan barang penting sehari-hari seperti pasar rakyat, toko swalayan, berjenis mini market, supermarket, Hypermarket, jasa laundry, Restoran dan toko bangunan.

Pembatasan aktivitas di Tempat Fasilitas Umum
Kemudian fasilitas umum yang boleh beroperasi hanya untuk kegiatan penyediaan,pengolahan,penyaluran dan/atau pengiriman bahan pangan/makan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran. Kegiatan penyaluran atau pengiriman logistik, bahan bangunan dan barang penting lainnya.

Dalam panduan PSBB di Sumbar ini juga ditetapkan pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut yakni : mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan takeaway. Tidak dibolehkan menaikan harga barang. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh. Wajib melakukan pemakaian masker bagi p pelaku usaha dan pembeli. Melakukan pembatasan jarak (Physical distancing) minimal 1 meter. Sementera kegiatan olahraga dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok di area sekitar rumah.

Pada panduan PSBB ini juga diatur pembatasan aktivitas kegiatan sosial,budaya dan pariwisata diantaranya yakni dilarang mengikuti dan atau mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Juga diminta untuk menutup sementaraseluruh destinasi wisata,tempat hiburan,diskotik,karaoke dan bioskop.

Kemudian khusus untuk cafe, rumah makan/restoran hanya boleh melayani takeaway atau online.Terhadap Kegiatan perhotelan, maka penanggungjawab hotel wajib : menyediakan layanan khusus untuk tamu tamu yang ingin isolasi mandiri. Aktifitas tamu hanya boleh dalam kamar.Menggunakan masker dan sarung tangan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara kegiatan yang masih diperbolehkan secara terbatas dengan menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak (physical distancing). yakni : a. Khitanan di faskes dan. Pernikahan di KUA serta pemakaman dan atau takziyah bukan karena COVID-19.

Sementara pembatasan pada bidang layanan umum yakni menghentikan sementara kegiatan pergerakan orang dan/atau barang kecuali untuk : Pemenuhan kebutuhan pokok,kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

Jenis transportasi yang dikecualikan untuk pergerakan orang dan barang adalah kendaraan bermotor pribadi dan angkutan umum dengan ketentuan : Hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.,membatasi jumlah maksimal 50% dari kapasitas angkutan. Menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua). Membatasi jam operasional (bagi angkutan umum) melakukan deteksi pamantauan suhu tubuh petugas dan penumpang bagi angkutan umum. Kemudian menjaga jarak antara penumpang (physical distancing)minimal 1 meter.
Angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
Bendi dan delman dengan membatasi jumlah maksimal penumpang 50% dari kapasitas angkutan serta menggunakan masker.

Sementara kegitan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID 19. Pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, apotek dan toko peralatan medis). Pelayanan kebutuhan pangan, makanan / minuman. Pelayanan utilitas publik (PLN, PDAM, pusat distribusi, pelabuhan, bandar udara, pemadam kebakaran, kantor pos, unit layanan transmisi, bea cukai, perpajakan dan unit yang bertanggung jawab untuk pengelola panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Begitu juga Pelayanan ekspedisi barang (JNE, JNT, TIKI dll).Distributor bahan bakar minyak SPBU dan LPG. Penyediaan layanan internet dan penyiaran.Pelayanan perbankan, kantor asuransi, penyelenggaraan sistem berbayar dan mesin ATM. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan kebutuhan pokok serta barang penting, Kegiatan medis dan kegiatan penting lainnya.

Pembatasan aktivitas di Angkutan Transportasi
Pembatasan selektif dijalur perbatasan provinsi Sumbar dalam PSBB yakni :Membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan, mengisi formulir isian pada pos pemeriksaan yang tersedia, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker dan sarung tangan (bagi kendaraan roda dua).

Melakukan disinfeksi pada setiap kendaraan dan barang.Menjaga jarak antar penumpang (physical Distancing), semua pendatang wajib mengikuti karantina selama 14 hari baik karantina mandiri atau tempat karantina yang telah disiapkan, pendatang terindikasi gejala COVID-19 segera dibawa ke rumah sakit terdekat sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. (Hms-Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.