Paradigma BUMN
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
SEMANGATNEWS.COM -Hendak kemana sebenarnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dibawa oleh pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto? Pertanyaan ini kami sampaikan pasca perubahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang direvisi secara ugal-ugalan berkali-kali. Yangmana, sepanjang tahun 2025 saja telah diubah (revisi) sejumlah dua (2) kali menunjukkan betapa buruknya kualitas proses legislasi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).
Buruknya, adalah tidak dilakukan perubahan yang komprehensif dan paradigmatik. Setelah direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, kemudian diubah lagi (berlaku 3 tahun). Berikutnya, perubahan ketiga UU BUMN diundangkan pada awal tahun 2025, tepatnya tanggal 24 Februari 2025, menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Lalu, diubah lagi menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas UU 19/ 2003 BUMN yang disahkan pada 6 Oktober 2025.
**
Materi penting dan krusial pada perubahan keempat katanya bertujuan memperkuat tata kelola BUMN. Beberapa perubahan utama mencakup status penyelenggara negara, kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK (setelah diubah UU 1/2025) dan transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN). Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) Kementerian BUMN ditransformasi menjadi BP BUMN, yang akan memiliki kewenangan bersama dengan BPI Danantara.
*Mencari Laba Atau Kemanfaatan*
Terdapat pula perubahan terkait kepemilikan saham dan perlakuan perpajakan bagi BUMN. Perlakuan ini diklaim oleh otoritas BUMN sebagai sebuah proses transformasi menjadi lebih profesional dan independen secara operasional atau praktis-pragmatik. Menggelitik juga untuk dikonfirmasikan terkait pengertian dari lebih profesional dan independen apakah maksud dan tujuannya. Realisasinya memang harus menanti pembuktian data dan fakta kinerja BUMN di masa datang.
Namun, sebelum ke masa datang, ada pertanyaan selanjutnya yang tak kalah penting. Yaitu, ke arah manakah transformasi BUMN yang dimaksud lebih profesional dan independen tersebut? Bertujuan mencari laba atau keuntungan yang sebesar-besarnya atau manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia? Atas dasar inilah substansi revisi berkali-kali UU BUMN oleh Presiden dan DPR RI menjadi persoalan paradigmatik. Tidak hanya berdasar latar kesejarahan (_historical relief_) BUMN, lebih dari itu aspek konstitusional dan inskonstitusional.
**
Apalagi, transformasi yang dimaksud juga menyasar kepada pimpinan BUMN. Melalui tambahan pada pasal 15A ayat (1) huruf a, dinyatakan, bahwa calon anggota direksi Persero wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Tapi, di klausul lainnya justru ketentuan utama WNI ini bisa diubah menjadi Warga Negara Asing (WNA). Hal mana dinyatakan pasal 15A Ayat (3) “Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a (WNI) dapat ditentukan lain oleh BP BUMN. Diktum ini jelas memberikan kewenangan penuh kepada Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) untuk mengubah syarat WNI tersebut.
Begitu pula halnya dengan BUMN yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum). Pasal 43C ayat (1) huruf a yang mewajibkan status WNI bagi direksi BUMN juga sangat longgar. Pada ayat (3) disebutkan syarat pimpinan berstatus WNI.itu bisa diubah oleh BP BUMN menjadi WNA. Tampak sekali kewenangan BP BUMN sangat dominan dalam penentuan pimpinan BUMN dari WNI dan WNA. Bahkan, syarat pimpinan BUMN dari WNI itupun bisa dinafikkan oleh BP BUMN atas otoritas klausul *dapat ditentukan lain*.
**
Disinilah letak masalahnya, ditentukan lain seperti apa yang dimaksud sehingga pimpinan BUMN dapat ditempati oleh WNA? Apa dasar seleksi dan kriteria bagi WNA bisa menduduki jabatan direksi dan komisaris BUMN? Jika dikaitkan dengan klausul pimpinan BUMN adalah penyelenggara negara, maka pelanggaran menempatkan WNA sangat paradigmatik-konstitusional. Sebab, pimpinan BUMN adalah pejabat negara dan di dalam UUD 1945 harus berstatus WNI. Status WNI dan pejabat negara ini merupakan sesuatu yang paradigmatik apabila dikaitkan dengan perjuangan kemerdekaan, rasa nasionalisme dan sejarah transformasi BUMN dari kepemilikan asing dan VOC Belanda.
Bahwasannya, kehadiran BUMN pasca proklamasi kemerdekan NKRI 1945 dan kebijakan nasionalisasi itu (UU 86 tahun 1958) dimaksudkan sebagai agen pembangunan (_agent of development_) dan bukan bertujuan mencari laba ansich. Pada posisi inilah paradigma konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 menjadi relevan untuk dipersoalkan atas terbukanya (liberalisasi) ruang bagi WNA memimpin BUMN. Bagi WNA, kalkulasi ekonomi terkait kemampuan profesionalnya memimpin sebuah korporasi untuk menghasilkan laba jelas menjadi pertimbangan pokok (kapitalisme). Standar gaji serta berbagai fasilitas dan tunjangan lebih besar yang diberikan jelas tindakan diskriminatif dan pelecehan atas kualitas warga bangsa sendiri (WNI).
Masih banyak lagi yang harus dipersoalkan secara paradigmatik dan konstitusional, khususnya isu profesionalisme dan internasionalisasi (globalisme) pimpinan BUMN. Yang utama, sejauh manakah jaminan rasa nasionalismenya bagi kemanfaatan yang diberikan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia atas kinerja laba BUMN yang dihasilkannya? Disamping, jika sewaktu-waktu pimpinan BUMN yang WNA menghadapi kasus hukum apakah tidak akan menimbulkan masalah hukum kewarganegaraan (citizenship) di kemudian hari? Mohon kiranya persoalan paradigma BUMN ini menjadi perhatian serius (_concern_) Bapak Prabowo Subianto yang patriotik sebagai Presiden RI. (**)
