Jakarta, Semangatnews.com — DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Kamis siang. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi regulasi pariwisata nasional yang ingin bergerak lebih adaptif dan inklusif.
Rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 digelar di gedung DPR, Jakarta. Sebanyak 426 anggota DPR hadir untuk mendengarkan pembacaan laporan dari Komisi VII dan pengambilan keputusan pengesahan RUU tersebut menjadi UU. Hadir pula sejumlah menteri terkait, seperti Menteri Pariwisata dan Menteri Hukum.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap RUU tersebut. Setelah penantian sejenak, jawaban “setuju” menggema di ruang sidang, disusul ketukan palu sebagai simbol pengesahan RUU ke dalam undang-undang baru.
Sebelum pengesahan di paripurna, RUU Kepariwisataan sudah lebih dahulu melalui tahapan pembahasan di tingkat I. Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menyebut sejumlah perubahan mendasar yang diusung dalam revisi kali ini, termasuk penguatan kerangka hukum terhadap tata kelola pariwisata.
Salah satu poin signifikan dalam UU baru ini ialah pengenalan konsep ekosistem kepariwisataan dan penguatan definisi warisan budaya, pariwisata, dan kepariwisataan yang lebih komprehensif. UU ini juga menempatkan masyarakat lokal dan budaya sebagai pilar utama dalam pembangunan pariwisata nasional.
UU baru tersebut nantinya juga mewajibkan pemerintah daerah menyusun rencana induk pengembangan wisata. Upaya ini diharapkan menjadi fondasi agar kebijakan pariwisata di daerah tidak terjadi tarik ulur antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan.
Disamping itu, UU mengatur tentang peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi, serta penguatan kelembagaan promosi kepariwisataan yang terstruktur di tingkat pusat dan daerah. Teknologi informasi dan digitalisasi pariwisata pun menjadi bagian dari regulasi yang dihadirkan.
Sejumlah pihak menilai pengesahan ini merupakan respons terhadap kondisi pariwisata Indonesia yang semakin kompleks—termasuk tantangan ekologi, perubahan tren wisata global, dan kebutuhan pemulihan sosial ekonomi pasca krisis. UU Kepariwisataan diharapkan memberi kerangka hukum yang lebih adaptif.
Namun, dinamika politik dan komitmen anggaran menjadi tantangan berikutnya. Meski regulasi telah tersedia, efektivitas pelaksanaan akan sangat bergantung pada sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aktor swasta dan masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan agar regulasi ini tak hanya memperkuat kebijakan di atas kertas. Keterlibatan masyarakat lokal harus benar-benar dijadikan inti bukan sekadar jargon, agar manfaat pariwisata benar-benar dirasakan oleh komunitas di destinasi wisata.
Kini, setelah disahkan, UU Kepariwisataan baru akan segera diundangkan dan diberlakukan. Publik menantikan langkah nyata berikutnya dari pemerintah dalam menerjemahkan regulasi ini ke dalam kebijakan dan implementasi di lapangan, agar pariwisata Indonesia bisa tumbuh berkelanjutan sekaligus berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)
