Pasca Putusan MK, Ada Wacana Pansus Pemakzulan Gibran!

by

Pasca Putusan MK, DPR  Ada Wacana Pansus Pemakzulan Gibran!

SEMANGATNEWS.COM. Pssca putusan MK tentang  tidak ditemukannya  bukti yang kuat adanya Ijazah Gibran setingkat SLTA atau sederajat dalam pencalonan Wakil Presiden pemilu 2024 terus menggelinding . Bola panas itu kini menjurus ke Senayan yang telah ditanggapi  berbagai anggota DPR RI. Ada wacana Pansus dan menggunakan hak Angket sebelum mengarah pada Impeachment.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, misalnya, mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai politik di parlemen mulai berjalan menyusul wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan penggunaan hak angket terkait kemungkinan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wacana tersebut mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Mardani menjelaskan, secara kelembagaan Fraksi PKS belum menggelar pembahasan resmi mengenai langkah pemakzulan tersebut.

Namun, ia memandang pertimbangan hukum dalam putusan MK merupakan hal penting yang perlu ditindaklanjuti oleh DPR melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti,” ujar Mardani saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

Menanggapi langkah yang dapat diambil DPR terhadap persoalan tersebut, Mardani memaparkan bahwa parlemen memiliki berbagai mekanisme pengawasan konstitusional. Menurutnya, sejumlah opsi tersebut mulai menjadi materi pembicaraan lintas partai politik.

“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” kata Mardani.

Saat ditanya mengenai intensitas komunikasi antarpartai politik yang terjadi di Komisi II maupun di lingkup DPR RI secara keseluruhan, Mardani membenarkan hal tersebut. Kendati demikian, ia mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai perkembangan pembicaraan tersebut.

“Iya. Tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan. Gitu ya, cukup ya,” pungkasnya.

Wacana Pansus dan Hak Angket Menguat

Wacana pembentukan Pansus hingga penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya mengemuka setelah anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan usulan tersebut ke publik.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengklarifikasi persoalan tersebut sekaligus mengevaluasi proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Eka kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

Menurut Eka, pembentukan Pansus dapat menjadi salah satu instrumen untuk menelusuri dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran, termasuk proses penyetaraan ijazah dan mekanisme verifikasi yang dilakukan oleh lembaga terkait.

Ia menegaskan, Pansus tidak boleh dibentuk untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga negara lain. Pemeriksaan, kata dia, harus berorientasi pada pembuktian dan kepastian hukum.

“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” kata Eka.

Eka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatan. Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut harus didasarkan pada bukti dan landasan konstitusional yang memadai.

“Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses impeachment,” tegasnya.

PDIP Sebut DPR Bisa Gunakan Hak Angket

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, sebelumnya juga menyebut DPR dapat menggunakan hak angket maupun membentuk Pansus untuk menindaklanjuti pertimbangan hukum MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Deddy menilai pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA milik Gibran merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Menurut dia, temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah persyaratan pendidikan yang ditetapkan dalam undang-undang telah dipenuhi.

“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ucapnya.

Deddy kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelanggaran hukum dan ketentuan konstitusi mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Meski demikian, pandangan tersebut merupakan penilaian politik Deddy yang masih memerlukan pengujian melalui mekanisme hukum yang berwenang.

Konteks Putusan MK soal Persyaratan Pendidikan Gibran

Persoalan ini bermula dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026. Para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran, terutama mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dalam sidang putusan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara dalam rezim perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Meskipun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar permohonan penyetaraan pendidikan harus menunjukkan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Sementara itu, dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut antara lain certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan academic records atau catatan akademik. Menurut pertimbangan MK, sertifikat kehadiran tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Meski mengungkapkan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai dokumen kelulusan setara SMA tersebut, MK menegaskan bahwa temuan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden dalam perkara tersebut.

Mahkamah juga menilai perkara itu tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, putusan tersebut tidak sama dengan amar yang menyatakan Gibran terbukti melakukan pelanggaran hukum atau secara langsung memerintahkan pemberhentiannya.

Mekanisme Pemakzulan Diatur dalam UUD 1945

Secara konstitusional, Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur tahapan pemberhentian tersebut. DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai dengan ketentuan konstitusi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

Pengajuan permintaan kepada MK harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPR. Adapun keputusan akhir pemberhentian berada di tangan MPR sesuai persyaratan kuorum dan persetujuan yang ditentukan dalam UUD 1945.

Di sisi lain, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penggunaan hak angket atau pembentukan Pansus tidak secara otomatis menghasilkan pemakzulan.

Kedua instrumen tersebut memiliki fungsi dan prosedur tersendiri, sedangkan proses pemberhentian wakil presiden harus tetap mengikuti tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Hingga Jumat (9/10/2026), Mardani menyatakan PKS belum membahas langkah tersebut secara resmi di tingkat fraksi.

Komunikasi antarpartai yang disebutnya mulai berlangsung juga belum dapat dipastikan telah menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Pansus, menggulirkan hak angket, atau mengajukan pendapat DPR mengenai pemberhentian wakil presiden kepada MK.

Sebagai informasi, gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK. Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.

Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.

Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).

Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.

Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.

Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.

Atas itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu. Sumber: FB(Tribunnews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.