SEMANGATNEWS.COM – Hujan deras dan disaat orang sedang sibuk melaksanakan buka puasa dengan keluarga, tidak menghalangi Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh untuk menumpas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
Jum’at sore 15 April 2022, Pasangan suami istri yg tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Padang Tiaka, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh berinisial DD alias Baret (47) dan istrinya IA (26) berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas di kamarnya. Tidak tanggung – tanggung, puluhan paket kecil sabu berhasil di amankan.
“Apresiasi kami kepada anggota dilapangan meskipun hujan, anggota kita berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” Ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi kasatnarkoba AKP Desneri.
Penangkapan berawal saat pasangan suami istri yang baru tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan tersebut berawal dari seringnya kedatangan tamu yang hanya datang sebentar lalu pergi. Karena curiga, warga melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, ditangkaplah pasutri ini karena diduga menjual narkoba.
23 paket kecil jenis sabu berhasil diamankan dari pasutri tersebut dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 150.000,-. Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut mereka dapat dari seorang pria yang hingga saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. (ARYA)
