Pekerja atau Buruh Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Per Orang, Catat Link, Nama Bank Penyalur, Syarat dan Cara Mendapatkannya

by -

SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah memastikan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji kepada para pekerja atau buruh dengan nominal Rp1 juta per orang. Namun ada syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Hal tersebut bertujuan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja atau perusahaan yang sedang mengalami kesulitan.

Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp8,8 triliun akan disalurkan kepada calon penerima BSU.

“Kebijakan ini juga untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pekerjanya. Selain itu juga untuk meningkatkan daya beli serta kesejahteraan mereka,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan dalam bulan Agustus 2021 ini.

Para penerima BSU ini juga bisa mengecek uang yang masuk melalui mobile banking di gadgetnya. Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus di provinsi Aceh.

Dari data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah menerima satu juta data calon penerima dari total 8,73 juta pekerja atau buruh yang.

Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU.

Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

Data tersebut telah mendapatkan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2021.

Data 1 juta calon penerima BSU tersebut juga akan dicek dan diskrining oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari data ganda.

Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp500 ribu per bulan berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri

Bagi pekerja atau buruh yang merasa memenuhi syarat namun ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, bisa mengecek melalui link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan apabila mengalami kesulitan saat login, dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.