Pelantikan PWI Sumbar Ilegal dengan Ketua Basril Basyar yang Masih ASN
SEMANGATNEWS.COM- Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari terus berakrobatasi melabrak rambu rambu konstitusi PWI berupa PDPRT, KEJ, KPW. Buktinya hari ini Jumat 13 Januari 2023 Ia melantik dan mengukuhkan Pengurus Harian-PH dengan ketua Basril Basyar yang ASN dan Anggota Dewan Kehormatan Provinsi Sumatera Barat di salah satu hotel di Padang.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang menilai bahwa pelantikan dan pengukuhan tersebut tidak sah, tidak legitimate meskipun dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Pelantikan BB sama sekali tidak didasari satu pun pasal dalam aturan organisasi apapun di PWI. Makanya kasihan juga Gubernur hadir dalam acara tersebut. Atal melantik seorang ASN bukan anggota PWI.
“Pengurus PWI Sumbar dengan ketua Basril Basyar ilegal karena melanggar aturan organisasi”, tulis Ilham dari seberang benua Australi.
Ilham Bintang menyebutkan pelanggaran yang dilakukan Basril Basyar adalah karena dia ASN aktif, dosen Unand sampai sekarang. Begitu juga soal pembatasan yang melarang jabatan 3x di posisi yang sama.
Karena itu sejak tanggal 9 Januari 2023 Basril Basyar diberhentikan dari keanggotaan PWI yang tertuang dalam SK DKP nomor 49/DK-PWI/I/2023 tanggal 9 Januari 2023.
Sementara itu Sekretaris DK Sasongko Tedjo mengakui bahwa sebelum bertolak ke Padang, Atal minta tandatangan pengurus DK. Tapi tidak diberikan karena SK PH PWI Sumbar yang dibuat PH PWI Pusat adalah ilegal dengan ketuanya Basril Basyar.
” Kalau ditandatangani berarti sama saja dengan bohong. Sebab DK telah memberhentikan Basril Basyar berdasarkan rapat DK tanggal 6 Januari”, sebut Sasongko Tedjo pada media ini.
“DKP itu dipilih oleh konferensi. Ia bukan alat kelengkapan pengurus harian. Jadi jangan mau dibodoh-bodohi begitu saja, tegas Ilham lagi.
Atal ke Padang membawa dua SK, yakni SK Nomor. 405-PGS/PP-PWI/2023 tentang susunan Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumbar dengan Ketua Zul Effendi, SH, Eko Yance Edrie, sekretaris dan tiga anggota Adrian Tuswandi, SH, Yunaidi Jarat dan Emil Mahmud. SK DKP PWI Sumbar hanya ditandatangani Ketum PWI Pusat, Atal S Depari dan Mirza Zulhadi, Sekjen tanpa ikut ditandatangani Ketua DK Ilham Bintang dan Sekretaris Sasongko Tedjo.
SK nomor 404-PGS/PP-PWI/2023 adalah tentang susunan pengurus harian dengan ketua Basril Basyar dan Sekretaris Firdaus.
Pelanggaran Serius Konstitusi PWI
Marah Sakti Siregar sebelumnya telah me warning Ketum Atal S Depari adalah demonstrasi buruk dan pelanggaran serius konstitusi PWI oleh seorang Ketum PWI Pusat bila ngotot lantik Basril.
Konstitusi PWI itu adalah Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta Kode Perilaku wartawan PWI.
Pengawasan atas pelaksanaan aturan konstitusi itu dan penjatuhan sanksi atas pelanggarannya, menurut pasal 27 Peraturan Dasar PWI, menjadi tupoksi Dewan Kehormatan PWI.
Dalam konteks melaksanakan tupoksinya DK PWI mengeritisi terpilihnya BB sebagai ketua PWI Sumbar pada tgl 23 Juli 2022. Itu karena ketika terpilih BB masih berstatus seorang PNS.
Ketum PWI yg semula merestui pemilihan itu, belakangan setelah ada kritik DK PWI akhirnya manut dan membenarkan kritik itu. Lalu, setelah melaksanakan Rapat Pleno bersama pengurus DK dan Dewan Penasihat PWI, pada tgk 4 Agustus 2022, melalui SK tanggal 12 Agustus 2020, Ketum bersama Sekjen PWI mengangkat wakil sekjen PWI R Suprapto sebagai Plt Ketua PWI Sumbar untuk masa tugas selama 6 bulan.
Langkah ini diambil karena BB, menurut pertimbangan SK itu belum bisa dilantik sebagai ketua PWI Sumbar sampai terbitnya SK BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang mengesahkan pengunduran diri BB sebagai PNS.
Mantan Ketua PWI Jaya ini bertanya apakah BB sejatinya akan benar-benar mundur sebagai PNS. ” Hati kecil saya bilang: sayang juga ya? Kok, milih ketua PWI, apa pertimbangannya?
Tapi, eh, mendekati berakhirnya masa tugas ketua Plt PWI Sumbar BB sempat melakukan manuver-manuver untuk mempertahankan diri, di antara dengan menulis Surat Terbuka dan dengan menggunakan pengacara mensomasi Ketua Umum PWI Pusat. Somasi itu mempertanyakan mengapa Ketum PWI belum melantik dirinya yang telah memenuhi semua syarat untuk dilantik.
Setelah langkah somasi itu, Ketum PWI mengadakan Rapat Pleno tgl 6 Januari 2022 dan akhirnya memutuskan akan segera melantik BB. Meski pun tiga orang wakil DK PWI Pusat yang hadir dlm rapat itu menolak keputusan tersebut.klik https://www.semangatnews.com/wartawan-senior-marah-sakti-siregar-bila-bebe-dilantik-pelanggaran-serius-konstitusi-pwi/.**

