SOLOK SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melaksanakan Sosialisasi dan Uji Publik Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Aula Sarantau Sasurambi Kantor Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Rabu (26/7/2023).
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyamakan persepsi dalam standar pelananan publik. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik berjalan maksimal dan sesuai aturan yang ada.
Khususnya bidang penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas mengatakan Kabupaten Solok Selatan terus berbenah dan mengevaluasi setiap pelayanan publik kepada masyarakat. Kabupaten Solok Selatan telah menerima opini pelayanan publik Solok Selatan menjadi Zona Hijau dari Ombudsman RI.
“Kita terus melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan. Kita mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Kita juga memanfaatkan teknologi informasi sehingga aksesnya lebih mudah oleh masyarakat,” kata Khairunas .
Bupati Solok Selatan mengharapkan seluruh OPD pengampu pelayanan publik untuk memahami kriteria dan standar layanan publik.
Pemkab Solok Selatan telah menggandeng sejumlah elemen untuk turut berpartisipasi menerapkan standar pelayanan yang sama. Demi memastikan standar pelayanan Dukcapil di Solok Selatan satu persepsi
Upaya ini ditandai dengan ditanda tanganinya berita acara kesepakatan uji publik standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Beberapa elemen yang digandeng adalah BPJK Kesehatan, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama Solok Selatan, BPS, Kantor Urusan Agama (KUA), LKAAM. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Sleatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas P2KB, PP dan PA, KONI, dan pemerintah nagari.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Provinsi Sumatera Barat, Besri Rahmad mengatakan tugas Disdukcapil adalah menyajikan data kependudukan dan menyelenggarakan pelaksanaan pemberian dukungan kepada penduduk.
“Pelayanan di bidang Dukcapil ini harus cepat, efektif, efisien, murah, mudah, dan harus standar pelayanannya,” kata Besri.
Ia menambahkan, Lebih dari 300 ribu penduduk Sumatera Barat yang masih belum melakukan perekaman indentitas. Tidak terkecuali di Solok Selatan.
“Kita butuh sinergi pemerintah hingga kecamatan dan desa/nagari serta OPD terkait agar perekaman identitas penduduk ini bisa terselenggara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan,” tambahnya.
