Jakarta, Semangatnews.com – Rencana pemerintah menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di marketplace kembali mengalami penundaan. Kebijakan tersebut kini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah sebelumnya direncanakan berjalan sejak awal Agustus tahun ini.
Penundaan diumumkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kondisi daya beli masyarakat dinilai masih membutuhkan dukungan sehingga implementasi kebijakan diputuskan untuk ditunda selama beberapa bulan.
Selama masa penundaan, keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak akan dibatalkan terlebih dahulu. Setelah periode penyesuaian selesai, DJP akan menerbitkan kembali keputusan penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan kepastian kepada para pedagang online yang telah dikenai pemotongan pajak sebelum penundaan diumumkan. Dana yang sudah dipungut nantinya akan dikembalikan oleh marketplace kepada masing-masing pedagang.
Kebijakan ini merupakan implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengubah mekanisme pembayaran pajak pedagang online. Jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace akan menjadi pihak yang melakukan pemungutan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak menambah jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengubah sistem administrasi agar proses pemungutan lebih sederhana, akurat, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebelumnya telah ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak. Mereka telah melakukan berbagai penyesuaian sistem sebagai persiapan implementasi kebijakan tersebut.
Dari sisi pemerintah, penerapan skema baru diyakini dapat memperkuat penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Selain itu, data transaksi yang lebih terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas administrasi perpajakan nasional.
Namun pemerintah memilih mengedepankan pemulihan ekonomi dibanding mengejar tambahan penerimaan dalam jangka pendek. Berbagai indikator konsumsi masyarakat masih menjadi pertimbangan utama sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Kalangan industri e-commerce menyatakan akan mengikuti seluruh keputusan pemerintah. Mereka berharap kepastian jadwal pelaksanaan disertai sosialisasi yang memadai sehingga pedagang dapat memahami hak dan kewajibannya ketika aturan mulai berlaku.
Apabila tidak ada perubahan kebijakan lagi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan dimulai pada 1 November 2026. Pemerintah berharap waktu tambahan tersebut cukup untuk memastikan kesiapan sistem sekaligus menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi digital.(*)

