Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan terbaru terkait pajak mobil listrik bukanlah bentuk kenaikan beban bagi masyarakat. Perubahan yang terjadi disebut hanya pada skema pengenaan pajak yang kini dibuat lebih terstruktur dan merata.
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa selama ini muncul persepsi keliru seolah-olah pajak kendaraan listrik akan meningkat. Padahal, yang dilakukan pemerintah adalah penyesuaian mekanisme agar lebih sesuai dengan sistem perpajakan nasional.
Perubahan ini sejalan dengan terbitnya aturan baru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik kini masuk dalam objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif hingga pembebasan pajak di sejumlah daerah. Namun, kebijakan tersebut kini diubah agar lebih berkelanjutan dan tidak mengganggu penerimaan daerah.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta membuat pajak menjadi mahal. Justru, berbagai insentif tetap diberikan untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik.
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran insentif yang akan diberikan kepada masyarakat. Artinya, pajak yang dibayarkan bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing wilayah.
Skema baru ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan menjaga pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Selain itu, pemerintah juga menekankan bahwa kendaraan listrik tetap mendapatkan perlakuan khusus dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil. Insentif seperti pengurangan pajak masih terbuka lebar.
Perubahan kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Fokus tidak hanya pada konsumsi, tetapi juga pada penguatan industri dalam negeri.
Dengan skema baru ini, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik tetap meningkat tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah. Pendekatan yang lebih fleksibel dianggap sebagai solusi terbaik.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk memahami bahwa perubahan ini bukanlah kenaikan pajak, melainkan penyesuaian sistem agar lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.(*)

