Semangatnews – Padang, Studi banding panitia khusus rancangan peraturan daerah tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat selama 4 hari terhitung dari tanggal 22 sampai dengan 25 Januari 2020 dipimpin oleh koordinator pansus Wakil Ketua DPRD Padang Arnedi Yarmen.
Pansus melakukan diskusi dan studi banding ke Pemko Bekasi dan Satpol PP DKI Jakarta. Seiring direvisinya Perda tentang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, jelas Ketua Pansus Trantib Budi Syahrial lewat medsosnya rumah ide budi sh.
Dalam studi banding kata Budi, rombongan pansus tersebut mempertanyakan soal penanganan LGBT, tawuran dan penyalahgunaan lem oleh anak-anak di bawah umur.
Pansus juga berdiskusi soal proses penanganan penutupan cafe illegal dan penataan kawasan hiburan malam, spa dan massage serta hal-hal yang berkaitan dengan industri pariwisata.
Harapannta, semoga beberapa kreasi dan inovasi baru bisa diambil lembaga teknis yang diajak studi banding. Dinas teknis yang dibawa mendampingi pansus yakni Satpol PP, Dinas Sosial, Kabag Hukum, Dinas Kesehatan dan sekretariat pendamping DPRD Padang.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum cukup dijadikan dasar hukum untuk melakukan penertiban atau penggusuran. Sebab, Pemprov DKI melakukan penggusuran untuk menertibkan Jakarta.
“(Perda Ketertiban Umum) cukup, mau perda apa lagi? Kan kami mau ngatur Jakarta supaya tertib, kalau mereka semaunya di pinggiran kali, nanti banjir lagi, teriak lagi,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban karena beberapa alasan. Alasan tersebut antara lain penertiban rumah-rumah yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau berdiri di daerah terlarang, seperti bantaran kali.
“Kalau di bantaran kali itu dibiarkan, ini Jakarta mau seperti apa? Jadi tetap kami harus tertibkan,” kata dia.
