Padang Panjang, Semangatnews.com – Pemerintah Kota Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam mendukung pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan hak kaum sekaligus memberikan kepastian administrasi pertanahan.
Komitmen itu mengemuka dalam diskusi yang mempertemukan pemerintah daerah, unsur kepolisian, pemangku adat, dan tokoh masyarakat di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota.
Wali Kota Hendri Arnis mengatakan tanah ulayat memiliki nilai yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau karena berkaitan erat dengan identitas dan sejarah suatu kaum.
Menurutnya, keberadaan tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari warisan budaya yang harus dijaga dan dilindungi.
Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu adanya langkah-langkah yang mampu memberikan kepastian terhadap status dan keberadaan tanah ulayat tersebut.
Hendri menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan menghilangkan hak adat yang telah ada selama ini.
Sebaliknya, proses tersebut justru diharapkan dapat memperkuat posisi masyarakat adat melalui pencatatan administrasi yang lebih jelas dan terstruktur.
Dengan adanya data yang terdokumentasi dengan baik, keberadaan tanah ulayat akan lebih mudah dibuktikan apabila terjadi persoalan di kemudian hari.
Pemerintah juga menilai kejelasan administrasi pertanahan akan membantu dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih terarah.
Selain melindungi hak masyarakat adat, langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik di daerah.
Kolaborasi antara pemerintah, pemangku adat, dan masyarakat menjadi faktor penting agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pendekatan yang terbuka dan partisipatif, Padang Panjang berharap mampu menghadirkan sistem perlindungan tanah ulayat yang semakin kuat dan berkelanjutan.(eti)

