Pemprov Himbau Pemkab/Kota dan Masyarakat Kelola Limbah Masker Secara Baik
Semangatnews, Padang – Penting juga jadi perhatian bersama dalam penanganan pendemi COVID 19 terhadap pengelolaan limbah dari penanganan covid 19. Sumber limbah antara lain , limbah infeksius yang berasal Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES), limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga, dan sampah rumah tangga atau sejenis rumah tangga seperti yang sekarang banyak dipakai masyarakat umum yaitu masker.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Ir. Siti Aisyah, MSi melalui pesan Whastappnya kepada semangatnews, Minggu (29/3/2020).
Kadis LH Sumbar sampaikan, Kementerian LHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 yang memberikan pedoman bagaimana pengelolaa limbah infeksius dan sampah yg dihasilkan dr penanganan covid 19 di daerah.
“Dalam kondisi normal limbah medis di Sumatera Barat dibawa ke pulau Jawa untuk dimusnahkan ke perusahaan jasa pengolah limbah limbah medis, mengingat tidak adanya fasilitas incenerator yg memiliki izin di Sumatera Barat. Namun dalam kondisi covid 19 ini dimana penanganan limbah ini mesti cepat dan diperkirakan timbulan limbah ini cukup banyak ke depannya maka dengan memperhatikan karakteris limbah yg bisa dibakar pada suhu 800°C, Gubernur dan Bupati/Walikota diperkenankan menggunakan fasilitas incenerator/tungku bakar atau autoclave khusus yang di daerahnya untuk pemusnahan limbah infeksius ini”, ujarnya.
Siti Aisyah juga katakan, untuk itu melalui surat 369/377/BPBD-2020 Gubernur telah menyurati Bupati/Walikota untuk segera menunjuk dan menetapkan FASYANKES atau perusahaan yang mempunyai peralatan tersebut untuk melakukan pemusnahan limbah medis baik yang berasal dari FASYANKES itu sendiri maupun yang dari ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang berasal dari rumah tangga (Isolasi Mandiri) berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri.
” Mekanisme pengumpulan,pengangkutan dan pemusnahannya kita serahkan kepada Kab/Kota yang bersangkutan. Disamping itu untuk masyarakat yang sehat yang banyak menggunakan masker, maka dihimbau untuk menggunakan masker guna pakai yang bisa cuci ulang”, ajaknya.
Siti juga sampaikan, bagi masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai, diminta merobeknya untuk menghindari penyalahgunaan. Dan Bupati/Walikota diminta untuk menyediakan tempat sampah khusus/drop box masker bekas di tempat-tempat umum sehingga masyarakat tidak membuang secara sembarang.
” Dalam pelaksanaanya dapat bekerjasama dengan perusahaan pengelola ruang publik seperti pengelola bandara, pelabuhan, supermarket atau lainnya. Dengan demikian maka kita berharap tidak terjadi di daerah kita kasus penyalahgunaan masker bekas dan limbah medis dari penangan COVID 19 ini dapat dikelola secara baik”, himbaunya.
