Pemprov Sumbar Berlakukan Pengawasan Selektif di Jalur Perbatasan

by -

Pemprov Sumbar Berlakukan Pengawasan Selektif di Jalur Perbatasan

Semangatnews,Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah pemberlakuan Pembasatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 9 pintu masuk jalur darat, jalur udara dan laut, dimasa penerapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid 19 (TNB-PAC19) akan dilanjutkan dengan kegiatan “Pengawasan Selektif” terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bagi orang masuk ke daerah ini.

Hal ini diputusan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam rapat terbatas dengan Asisten Administrasi Umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan,Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Kelauatan dan Perikanan dan Dinas Satpol PP, Dinas Kominfo, BPBD, Badan Kesbang, Biro Humas Setda Provinsi Sumatera Barat, diruang kerja Gubernur, Sabtu (27/6/2020).

Lebih lanjut Gubernur Sumbar mengatakan Pengawasan Selektif disemua pintu masuk Sumatera Barat dilakukan berdasarkan pertimbangan;

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Surat Edaran (SE)Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No.9 tahun 2020 tentang perubahan atas SE No.7 tahun 2020 tentang kreteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masuk adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid 19).
  3. Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
  4. Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020. Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  5. Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 Tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Irwan Prayitno juga menyampaikan, pelaksanaan Pengawasan Selektif diperbatasan dilakukan juga berdasarkan pertimbangan phisikologis bagaimana kita tetap selektif terhadap orang datang dan masuk ke daerah ini sehat, sehingga kesehatan masyarakat Sumbar dari penyebaran covid 19 dapat terawasi.

“Pelaksanaan Pengawasan Selektif disetiap pintu masuk ke Sumbar darat, udara dan laut memang tidak seketat sebelumnya namun tetap bagaimana pengawasan setiap orang masuk itu mentaati protokol kesehatan ada surat kesehatan (rapit tes), pakai masker dan sebagainya,” ungkapnya.

Irwan Prayitno juga mengatakan sebagai pimpinan kepala daerah, tidak bisa memberikan kebebasan orang keluar masuk di Sumatera Barat, seperti daerah lainnya karena mengingat masih ada kekhawatiran covid 19 ini belum tahu kita kapan berakhir. Dan pengawasan selektif ini juga bagaimana pentingnya menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat, orang datang sehat, orang mengelola sehat maka masyarakat Sumbarpun akan sehat.

“Pemprov Sumbar tentu memiliki perhatian dan kepedulian bagaimana kehidupan new normal masyarakat Sumbar dapat berjalan baik dan harapan daerah ini menjadi zona hijau covid tentu menjadi harapan besar kita orang. Makanya pengawasan selektif ini masih kita lakukan hingga bulan Desember 2020, sebagai sikap kontrol terhadap penerapan protokol covid untuk kesehatan masyarakat Sumbar,” ungkapnya.-hms sbr

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.