Jakarta, Semangatnews.com – Di lapangan terbuka kompleks utama Mabes Polri di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai lebih dari Rp 29 triliun.
Proses pemusnahan ini dilakukan dalam rangka periode pemerintahan satu tahun terakhir dan menjadi salah satu momen simbolik pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap perang terhadap narkoba.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa narkoba adalah salah satu “ancaman besar” yang mengintai masa depan bangsa — setara dengan ancaman militer, ekonomi maupun ideologi.
Ia juga menghitung bahwa barang bukti tersebut, seandainya lolos edar, bisa menyasar hingga 629 juta jiwa—lebih dari dua kali populasi Indonesia—menunjukkan skala potensi kerusakan yang sangat besar.
Acara ini turut dihadiri oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta pejabat tinggi kepolisian, perwakilan kabinet dan tokoh masyarakat, menandakan sifat lintas institusi dari operasi ini.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode incinerator dan pengawasan forensik agar bukti benar‑benar tereliminasi dan tidak mudah disalahgunakan kembali.
Namun di balik angka besar dan upacara simbolik, sejumlah pihak menyoroti aspek keberlanjutan dari penindakan — bagaimana sistem pencegahan, rehabilitasi dan pengawasan menyeluruh akan berjalan setelah acara tersebut selesai.
Beberapa pengamat menunjukkan bahwa fokus hanya pada angka besar dapat mengabaikan akar masalah seperti jaringan penyelundupan, korupsi, dan akar sosial yang memicu peredaran narkoba.
Presiden Prabowo pun menyerukan agar tidak ada ego sektoral antar lembaga: semua harus bersinergi mulai dari kepolisian, bea cukai, kejaksaan hingga pemerintah daerah agar pemberantasan narkoba berjalan komprehensif.
Dalam penutup sambutannya, Presiden menegaskan bahwa selain penegakan hukum tegas, peran masyarakat dan keluarga sangat penting: guru, orang tua, ketua RT turut menjaga supaya generasi muda tidak terjerumus jaringan narkoba.
Momen pemusnahan ini kemudian diharapkan menjadi titik awal bagi perubahan paradigma — tidak hanya memusnahkan barang bukti, tetapi membangun ekosistem yang meminimalkan peluang edar, meningkatkan deteksi dini dan mendukung rehabilitasi.(*)
