Penampung Kayu Gesekan Sinsaw Berurusan Dengan Polisi

by -

SEMANGATNEWS.COM – Penampung kayu olahan hasil gesekan Sinsaw, RF alamat Pulau Punjung berurusan dengan pihak hukum setelah ditangkap tim Satreskrim Polres Dharmasraya saat melakukan patroli rutin dalam wilayah hukum setempat, Kamis (14/4).

Pengungkapan kasus ini dijelaskan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah kepada awak media, dalam acara jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Sabtu, (17/4)

Kronologis kejadian sebut Kapolres, bermula saat tim Satreskrim menangkap sebuah mobil Pick up jenis Suzuki APV warna putih bernomor seri Dharmasraya sedang mengangkut jenis kayu pecahan melintas di KM 4 jorong Sungai Nili Nagari Sungai kambut kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya

Saat dilakukan pemeriksaan, RF tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang sah atas 1,5 M3 kayu olahan tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, kayu olahan tersebut diperoleh dari hutan Nageri Banai IX Koto dari saudara N, yang saat ini masih dalam status buron.

Menurut informasi Kayu tersebut rencana akan dijual kepada salah satu usaha perabot di Pulau Punjung.

Dalam kasus ini diamankan berupa 70 lembar kayu pecahan, 1 unit Pick up jenis Suzuki APV dan satu orang tersangka.

Ketentuan hukum yang disangkakan pada pelaku melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b mengangkut, menguasai atau memi
liki hasil hutan tanpa memiliki surat keterangan yang sah dan diancam pidana paling sedikit 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 500 juta rupiah serta paling banyak 2,5 Miliar rupiah. (rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.