Pendapat Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi tentang Cacat Formil dan Materil Revisi UU BUMN

by -
Formasi Kagama Pertanyakan Legalitas Satgas Penyelesaian AD/ART
Formasi Kagama Pertanyakan Legalitas Satgas Penyelesaian AD/ART

Pendapat Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi tentang cacat formil dan materil revisi UU BUMN

SEMANGATNEWS.COM-Tidak diperiksa oleh BPK dan tidak merugikan keuangan negara dalam materi revisi UU BUMN ini adalah seperti dua sisi mata uang. Tidak bisa kemudian dengan alasan business judgement rule lalu terbebas dari pasal merugikan keuangan negara.
Sebab, setiap pengambilan keputusan bisnis pasti terlebih dahulu melakukan kajian komprehensif dan adanya analisa resiko yang tajam. Kalau prinsip ini sudah dijalankan, maka tidak mungkin BPK sesuka hati (at will) menetapkan suatu pengambilan keputusan bisnis selalu merugikan keuangan negara.
Tetapi, jika anggota BPK sebagian besar berasal dari para kader partai politik-lah yang akan membuat pemeriksaan (audit) terhadap obyek business judgement rule berpotensi menjadikan para direksi BUMN “korban” dari oknum BPK.

Akan berbeda halnya jika anggota BPK berasal dari para profesional atau teknokrat lulusan akuntansi dengan pengalaman sejenis. Oleh karena itu, revisi UU No. 15 tahun 2006 khususnya mengenai perekrutan dan seleksi para anggota BPK yang harus berasal bukan dari kader parpol dan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya yang mengatur soal kepemilikan negara dan Penyertaan Modal Negara (PMN) juga menjadi keharusan.
Lebih dari itu, yang tidak bisa diterima secara substansial-konstitusional dari aspek formil dan materil adalah ketiadaan ruang dan partisipasi publik atas proses revisi UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN tersebut.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.