Penduta Besar Ratna Sarumpaet Ditangkap Saat di Bandara Hendak ke Cile

by -

Semangatnews,Jkt– Pembohong ulung Ratna Sarumpaet ditangkap Polisi di bandara Soekarno Hatta saat hendak berpergian dengan tujuan negara Cile.

Aktivis ini tak berkutik saat petugas menyodorkan surat penangkapan dan pencekalan terhadap dirinya di bandara Soeta dan selsnjutnya di gelandang ke Mapolda DKI untuk pemeriksaan.

Sekitar pukul 00.12 WIB, Jumat (5/10/2018), aktivis Ratna Sarumpaet keluar dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Belasan petugas kepolisian tampak mengawal Ratna saat keluar.

Saat ditanya, Ratna mengatakan dia akan dibawa ke rumahnya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan.

“Ini mau ke rumah, mau penggeledahan,” ujar Ratna.

Tampak seorang polwan memegang tangan Ratna yang tengah berdesak-desakan antara polisi dan puluhan wartawan.

Ratna masuk ke dalam sebuah mobil avanza milik petugas kepolisian yang diikuti iring-iringan lebih dari 4 mobil.

Ratna sebelumnya ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, saat menunggu penerbangan ke Cile.

Polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka. Dia dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Awal mula kasus Ratna Ratna sempat membuat heboh media sosial dengan penampakan wajahnya yang bengkak.

Para koleganya di tim pemenangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyebut bahwa Ratna dikeroyok di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung pada 21 September 2018.

Ratna disebut mengaku dipukul hingga menyebabkan wajahnya bengkak usai menghadiri sebuah konferensi internasional.

Namun sejumlah pihak mencurigai kebenaran penganiayaan tersebut.

Hingga akhirnya, Ratna menggelar jumpa pers dan mengaku bahwa kejadian tersebut hanya karangannya belaka.

Amankan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

Barang bukti itu adalah kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.

“Polisi juga telah memeriksa buku jadwal operasi yang dilakukan Ratna beserta Direktur RS Bina Estetika,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa dokter dan 3 perawat rumah sakit. Setelah cukup bukti, polisi menetapkan Ratna sebagai tersangka.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal Ratna keluar negeri.

Pada Kamis pukul 20.00, polisi mendapatkan informasi bahwa Ratna berencana pergi ke Cile, Amerika Selatan.

Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan. Setiba di bandara, Ratna diperlihatkan surat penangkapan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.( smngtnews/dikutip dari bangkapos.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.