Pengadilan Tolak Gugatan Teddy, Polemik Warisan Lina Jubaedah Akhirnya Temui Titik Terang

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Perseteruan panjang antara Teddy Pardiyana dan keluarga komedian Sule terkait warisan mendiang Lina Jubaedah akhirnya memasuki babak baru. Pengadilan Agama Bandung resmi menolak permohonan Teddy yang ingin anaknya, Bintang, ditetapkan sebagai ahli waris Lina.

Putusan tersebut diketuk majelis hakim melalui sidang e-court pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam amar putusan, hakim menyatakan permohonan Teddy tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.

Kasus ini bermula ketika Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung pada Desember 2025. Ia meminta agar tujuh orang, termasuk dirinya dan putrinya Bintang, diakui sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

Nama-nama yang diajukan dalam permohonan tersebut mencakup Teddy sebagai suami Lina, empat anak Lina dari pernikahannya dengan Sule, ibu kandung Lina, serta Bintang sebagai anak Teddy dan Lina.

Namun pihak keluarga Sule sejak awal menolak permohonan itu. Mereka menilai persoalan warisan Lina sudah memiliki kesepakatan keluarga sejak beberapa tahun lalu dan tidak perlu kembali dipersoalkan di pengadilan.

Rizky Febian bahkan sempat mengaku sedih karena harta peninggalan mendiang ibunya kembali diungkit dalam persidangan. Ia menegaskan keluarga tetap memperhatikan kehidupan Bintang tanpa harus mempermasalahkan harta warisan.

Sule sendiri sebelumnya juga sempat menyentil Teddy terkait polemik aset Lina. Komedian tersebut mengingatkan bahwa beberapa aset yang dipersoalkan sebenarnya merupakan hasil kerja Lina saat masih menikah dengannya.

Perseteruan Teddy dan Sule memang sudah berlangsung sejak Lina Jubaedah meninggal dunia pada 2020. Konflik keduanya sempat menyeret persoalan aset, dokumen kepemilikan, hingga tudingan penggelapan harta.

Meski permohonan Teddy ditolak, kuasa hukumnya menyebut peluang upaya hukum baru masih terbuka. Mereka kini mempertimbangkan mengajukan gugatan baru yang secara spesifik menyangkut objek warisan Lina.

Kuasa hukum Teddy mengatakan majelis hakim sebenarnya memberi petunjuk bahwa perkara semestinya diajukan dalam bentuk gugatan dengan objek sengketa yang jelas, bukan hanya permohonan penetapan ahli waris.

Kini publik menanti apakah konflik warisan Lina Jubaedah benar-benar akan berakhir atau justru kembali berlanjut di meja hijau. Namun bagi keluarga Sule, putusan pengadilan kali ini dianggap menjadi akhir dari polemik panjang yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.