Pengedar Narkoba Bersenpi di Solsel Diciduk Polisi

by -

Pengedar Narkoba Bersenpi di Solsel Diciduk Polisi

Semangatnews, Solok Selatan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap tersangka yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir.

Kapolres Solsel AKBP Tedy Purnanto didampingi Wakapolres Kompol Abdurahman Suryanegara dan (KBO) Satresnarkoba Ipda Novitri Anhar mengatakan, dari tangan tersangka berinisial MC diamankan 17 paket sabu yang dibungkus plastik klik bening, seberat 12,11 gram.

Selain itu, diamankan satu unit senjata api jenis airsoftgun Cal 4,5 mm nomor 313217141. Serta HP Samsung hitam, satu HP Oppo warna Dongker. Pirex, Uang Rp200 ribu, Bong, Kotak permen pagoda dan 10 lembar plastik klik bening.

“Pengungkapan dan penangkapan terhadap MC berdasarkan informasi masyarakat yang di daerahnya kerap terjadi transaksi jual beli sabu. Tim melakukan penyelidikan selama tiga bulan hingga berhasil menggerebek tersangka,” katanya Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, saat penggerebekan MC oleh tim Satresnarkoba Polres Solsel, tersangka sempat melarikan diri namun beberapa menit setelah itu berhasil diamankan di belakang rumah tersangka. “Penggerebekan dilakukan pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya.

Dari hasil tes urine, imbuhnya, tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari Kota Padang dengan cara membeli pada rekannya seharga Rp12 juta sebanyak tiga kantong dengan total berat 15 gram. Lalu, MC memecah lagi paket narkoba tersebut menjadi 19,5 paket sedang dengan harga Rp1,5 juta/ paket untuk dijual kembali,” ucapnya.

Kemudian, tersangka berhasil menjual beberapa paket sabu yang telah dipecah tersebut kepada beberapa orang pembeli disekitar Solsel.

“MC mengakui telah tiga kali membeli sabu di Padang diantaranya, 1 Agustus sebanyak 5 gram dengan harga Rp4,5 juta dan telah habis dijual. Dan pada 5 Agustus sebanyak 10 gram dengan harga Rp8,5 juta juga telah habis dijual. Terakhir, pada 12 Agustus 2020 sebanyak 15 gram dengan harga Rp12 juta. Namun, pembelian yang terakhir berhasil kembali dijual dan bersisa 17 paket sedang yang diamankan Polres Solsel,” ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan 5 tahun paling singkat sesuai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Denda pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.