Penggeledahan Rumah Lampri Buka Jejak Baru Kasus Suap ATR/BPN, KPK Dalami Aliran Dana

by

Jakarta, Semangatnews.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki tahap pengumpulan bukti baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang setelah menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Rumah Lampri yang berada di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, digeledah penyidik pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan berlangsung hingga malam hari dan menghasilkan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya temuan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana. Menurut dia, barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa dan menganalisis barang bukti yang telah disita. KPK ingin mengetahui hubungan antara dokumen, informasi elektronik, dan dugaan transaksi keuangan dalam perkara tersebut.

Selain menelusuri aliran uang, KPK juga berupaya mengungkap peran Lampri dalam perkara yang telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka. Analisis terhadap barang bukti diharapkan dapat membantu penyidik menyusun gambaran lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Salah satu tersangka ialah Lampri yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah sejumlah ruangan pejabat di kantor Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan pertanahan.

Sehari setelahnya, KPK melanjutkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk dan rumah Lampri. Dari kantor perusahaan, penyidik mengamankan dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta bukti yang berkaitan dengan pemblokiran dan sengketa tanah di wilayah Bogor.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan pengelolaan jabatan di lingkungan ATR/BPN. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk mengungkap hubungan antarpihak serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang disidik.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.