oleh : Zardi Syahrir, SH.MM (Ketua Kepemudaan RT 05 RW XI DTH)
semangatnews.com, Padang- Pemuda merupakan harapan bangsa, demikian slogan yang selalu didengung-dengungkan banyak orang dalam melihat kemajuan dan tantangan perkembangan zaman saat ini. Dan semua ini juga tidak dapat dipungkiri akan hal tersebut karena Al Qur,an pun menyatakan demikian. Dalam Al Qur,an pesan kuat “Jangan tinggalkan generasi yang lemah” mengacu pada ajakan untuk mempersiapkan generasi penerus yang kuat dan berdaya, baik secara fisik, mental, maupun spiritual.
Ayat Al-Quran, khususnya An-Nisa ayat 9, menjadi dasar dari pesan ini, menekankan pentingnya kekhawatiran terhadap kesejahteraan generasi yang akan datang.
Berikut ini adalah kutipan ayat, trasliterasi, dan sejumlah tafsir atas Surat An-Nisa ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ، فَلْيَتَّقُوا اللهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Wal yakhsyalladzīna lau tarakū min khalfihim dzurriyyatan dhi’āfan khāfū ‘alaihim, fal yattaqulāha wa qūlū qaulan sadīdan.
Artinya, “Hendaklah takut orang-orang yang andaikan meninggalkan keturunan yang lemah di belakang (kematian) mereka maka mereka mengkhawatirkannya; maka hendaklah mereka juga takut kepada Allah (dalam urusan anak yatim orang lain), dan hendaklah mereka berkata dengan perkataan yang benar (kepada orang lain yang sedang akan meninggal).”
Dengan demikian makna substansialnya, hendaklah orang-orang yang mempunyai sifat takut atau khawatir atas nasib anak keturunanya bila ditinggal mati dalam kondisi lemah secara finansial, juga takut kepada Allah. Ayat An-Nisa 9 secara spesifik menyebutkan kekhawatiran orang tua terhadap keturunan yang lemah (dzurriyatan dhi’afan). Ini bukan hanya tentang kemiskinan materi, tetapi juga mencakup kelemahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk iman, akhlak, dan pendidikan.
Pesan ini menegaskan pentingnya pendidikan dan pembinaan dari masyarakat, dan orang tua untuk memberikan pendidikan yang baik, membimbing anak-anak dalam ibadah, dan membentuk karakter yang kuat. Serta juga mempersiapkan generasi yang kuat secara ekonomi dimana Orang tua perlu membekali anak-anak dengan keterampilan dan pengetahuan yang memungkinkan mereka mandiri secara finansial.
Ayat An-Nisa 9 juga menekankan pentingnya ketakwaan kepada Allah dan berkata-kata yang baik, yang mencerminkan akhlak mulia dalam mendidik dan membimbing generasi muda. Pesan ini juga meluas pada kewaspadaan terhadap anak yatim. Sebagaimana orang tua mengkhawatirkan anak-anak mereka sendiri, mereka juga harus memiliki rasa khawatir dan menjaga kesejahteraan anak yatim.
Dengan demikian, pesan “Jangan tinggalkan generasi yang lemah” adalah panggilan untuk mempersiapkan generasi penerus yang tangguh dan berakhlak mulia, mampu menghadapi tantangan zaman, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan agama.

Begitu juga dengan kegiatan Kepengurusan Kepemudaan RT 05 RW XI Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, mempersiapan generasi yang baik, berakhlak, bermoral, berintegritas sesuai juga dengan keberadaan UU Nomor 40 Tahun 2009 adalah Undang-Undang tentang Kepemudaan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait pemuda, termasuk potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Selain itu, UU ini juga mengatur pelayanan kepemudaan, seperti koordinasi dan kemitraan, sarana dan prasarana, serta organisasi kepemudaan.
Dimana Tujuan Pembangunan Pemuda dalam UU No 40 tahun 2009, untuk mewujudkan pemuda yang beriman, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan.
Serta pelayanan Kepemudaan dalam UU No 40 tahun 2009 ini juga mengatur bagaimana pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Ini termasuk penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Juga UU ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan kepemudaan. Oleh karena pengembangan kegiatan kepemudaan suatu daerah ataupun setingkat RT dalam sebuah kelurahan menjadi yang sangat baik sebagai pendidikan dan pembinaan pemuda dalam lingkup kecil Rukun Tetangga.
26 tahun sudah, keberadaa komplek Pondok Indah Permai – Wisma Lestari (Popwils) RT 05 RW XI Kelurahan Dadok Tunggul Hitam belum ada sarana dan prasana fasilitas kegiatan kepemudaan yang permanen. Menyikapi hal ini tentunya membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan masyarakat serta kepengurusan Kepemudaan RT 05 RW XI Dadok Tunggul Hitam periode 2025-2030, untuk segera menyiapkan, menyediakan ataupun mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait guna percepatan partisipasi pemuda dalam aktifitas kemajunaan warga RT 05 RW XI Dadok Tunggul Hitam.
Mohon dukungan warga Popwils dan sekitarnya RT 05 RW XI Keluarhan Dadok Tunggul Hitam dan masyarakat sekitarnya untuk memberikan perhatian dan dukungan mendorong kebutuhan fasilitasi sarana dan prasana kepemudaan tersebut. (*)
