Penyadapan Ilegal Prabowo Diduga Berlangsung Sejak 2025, Sejumlah Tokoh Ikut Jadi Sasaran

by

Jakarta, Semangatnews.com – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto mulai mengungkap persoalan lebih luas di lingkungan kepolisian. Penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap baru setelah Bareskrim Polri menetapkan empat jenderal sebagai tersangka, termasuk Irjen Slamet Uliandi.

Kasus ini menjadi perhatian setelah penyidik mengungkap adanya dugaan aktivitas pemantauan dan penyadapan tanpa hak yang berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu pihak yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar kepala negara. Sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat pemerintahan, tokoh politik, pengusaha, insan media, hingga tokoh masyarakat, juga disebut masuk dalam daftar pihak yang terdampak.

Perkembangan terbaru perkara ini ditandai dengan penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026). Ia menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Dalam posisi tersebut, ia diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas provisioning atau penyadapan yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Selain persoalan pemberian izin penyadapan, penyidik juga mengungkap dugaan persetujuan penghapusan data elektronik. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan, dan permintaan tersebut diduga disetujui.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami aktivitas penyadapan, tetapi juga menelusuri pengelolaan dan penghapusan data digital yang berkaitan dengan operasi tersebut. Bukti elektronik menjadi salah satu aspek penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan setiap pihak.

Dalam perkara ini, kepolisian menyangkakan para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, kondisi kesehatan Slamet Uliandi menjadi alasan kepolisian belum melakukan penahanan terhadap dirinya. Penyidik menyampaikan bahwa Slamet sedang mengalami sakit setelah stroke, sedangkan tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Perkara tersebut juga menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian yang memiliki jabatan strategis. Penanganannya pun menjadi ujian bagi institusi Polri dalam memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kasus ini kembali mengangkat persoalan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi digital di Indonesia. Dugaan penyadapan terhadap pejabat negara maupun masyarakat menimbulkan perhatian mengenai batas kewenangan aparat dalam mengakses informasi elektronik serta pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi pemantauan.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap keseluruhan pihak yang terlibat, mekanisme pelaksanaan operasi, serta tujuan di balik aktivitas penyadapan. Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka dalam kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.