Jakarta, Semangatnews.com – Dalam sidang keberatan penyitaan aset di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyidik Kejaksaan Agung RI mengungkap fakta baru terkait kasus korupsi yang menyeret nama Harvey Moeis. Disebutkan bahwa eks narapidana kasus korupsi tata kelola timah itu membayari pembangunan di atas empat blok kaveling di kawasan elit Permata Regency.
Empat kaveling tersebut tercatat atas nama sejumlah pihak, termasuk artis terkenal Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan. Penyidik Max Jefferson Mokola menyebut, ada aliran dana dari rekening Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, yang kemudian diteruskan ke Kartika dan Raymond untuk pembayaran kaveling dan pembangunan di atasnya.
Bangunan yang berdiri di atas kaveling blok J3, J5, J7, dan J9 itu bahkan disebut telah menyatu menjadi satu konstruksi besar, dengan progres pembangunan mencapai 50 hingga 60 persen. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut sepenuhnya dibiayai oleh Harvey Moeis menggunakan hasil tindak pidana.
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan. Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 miliar. Selain itu, sejumlah aset atas nama dirinya dan pihak terkait juga dirampas untuk negara.
Objek penyitaan yang disengketakan meliputi berbagai barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan tas desainer yang tercatat atas nama Sandra Dewi. Pihak Sandra melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa ia adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki aset tersebut secara sah.
Kejaksaan menilai pembangunan empat blok kaveling itu sebagai bentuk pengalihan aset hasil tindak pidana keuangan. Penyidik menekankan pentingnya menelusuri seluruh aliran dana untuk memastikan tidak ada aset yang luput dari penyitaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan figur publik dan keluarga selebritas. Banyak yang menyoroti bagaimana hubungan antara aset pribadi dan dugaan hasil korupsi bisa terjadi di kalangan tokoh publik.
Para ahli hukum berpendapat bahwa pengungkapan aliran dana ini menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip transparansi aset dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap figur publik dan sistem hukum.
Persidangan masih akan berlanjut untuk menentukan status akhir aset-aset tersebut. Keputusan pengadilan nanti akan menjadi penentu apakah aset itu akan disita negara atau dikembalikan kepada pemilik sah.(*)
