Peranan Dan Kendala Lembaga Pembiayaan Dalam Hukum Jaminan Fidusia Di Indonesia

by -

Penulis : Reynold Rehan Pratama (Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas)

PENDAHULUAN

Penggunaan lembaga penjaminan sudah sangat populer dan sudah tidak asing lagi di masyarakat dan lembaga penjaminan memiliki peran penting dalam rangkapembangunan ekonomi Indonesia. Untuk melakukan pengembangan di segala bidang, diperlukan sejumlah dana dan dana tersebut biasanya disalurkan melalui sektor perbankan yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabah pinjaman (debitur). Dana yang dikucurkan tentu harus dilindungi dan oleh karena itu diperlukan lembaga penjaminan untuk mengikat debitur sebagai penerima dana untuk keamanan kredit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diijinkan oleh bank atau badan lain. Kredit adalah salah satu layanan keuangan yang disediakan oleh lembaga keuangan.

Lembaga penjaminan yang saat ini berkembang pesat dengan sistem hukumnya di Indonesia adalah Jaminan Fidusia. Awalnya, bentuk jaminan ini tidak diatur dalam legislation tetapi dikembangkan atas dasar yurisprudensi. Di Indonesia, diatur dalam undang-undang pada tahun 1999 dengan lahirnya undang-Undang jaminan fidusia. Fidusia adalah pengembangan pegadaian, oleh karena itu merupakan objek agunan,yaitu barang bergerak, baik benda berwujud maupun tidak berwujud dan tidak bergerak,terutama bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak hipotek.

Saat ini, banyak customers yang lebih tertarik untuk melakukan bisnis dengan perusahaan pembiayaan yang menyediakan fasilitas pembiayaan konsumen baik untuk kendaraan transportasi roda dua maupun roda empat. Seperti diketahui bahwa untuk mendukung meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat, kendaraan transportasi sangat dibutuhkan untuk mendukung mobilitas masyarakat tersebut dan dapat meningkatkan kehidupan masyarakat. Mayoritas perusahaan pembiayaan di bidang ini dalam mewujudkan kegiatan pembiayaan konsumen menggunakan lembaga jaminan fidusia sebagai perjanjian agunan, di mana objek agunan berupa kendaraan berada di bawah kendali nasabah, sedangkan perusahaan pembiayaan memegang Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang merupakan bukti kepemilikan untuk kendaraan pengangkut, sebagai jaminan pelunasan utang pelanggannya. Adapun penggunaan lembaga Jaminan Fidusia dalam kegiatan pembiayaan konsumen, konsekuensi hukum bagi para pihak dan dalam praktiknya mengalami kendala tertentu dalam penggunaan Lembaga Penjaminan Fidusia.

Dari pendahuluan diatas penelitian kali ini ditekankan pada peran lembaga pembiayaan dalam menerapkan hukum pengenaan jaminan fidusia pada nasabah serta turut diulas tentang kendala yang dihadapi oleh lembaga keuangan dalam menerapkan hukum untuk memberlakukan jaminan fidusia pada pelanggannya.

PEMBAHASAN

Peran Lembaga Pembiayaan Berdasarkan Undang-Undang Penjaminan Fidusia Terhadap Nasabah.

Peraturan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan menyatakan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan berupa penyediaan dana atau barang modal. Selain definisi menurut undang-undang, lembaga pembiayaan juga dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukankegiatan pembiayaan berupa penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat.

Lembaga pendanaan memiliki peran penting, yaitu sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Selain peran di atas, lembaga pembiayaan juga memiliki peran penting dalam hal pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga keuangan diharapkan oleh masyarakat atau pelaku usaha dapat mengatasi salah satu faktor yang umum, yaitu permodalan.

Hal terpenting tentang peran lembaga keuangan dalam memberlakukan jaminan fidusia adalah memastikan bahwa objek jaminan fidusia telah didaftarkan sejak akta jaminan fidusia telah dibuat di kantor jaminan fidusia dalam kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di masing-masing provinsi di Indonesia. Seperti dalam Pasal 5 ayat (1) UUJF menyatakan bahwa pengenaan jaminan fidusia dilakukan oleh akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan Akta Jaminan Fidusia.

Akta notaris adalah perbuatan autentik dan memiliki kekuatan pembuktian yang paling sempurna, oleh karena itu pengenaan objek dengan Jaminan Fidusia dinyatakan dalam akta notaris yang merupakan Akta Jaminan Fidusia. Dalam Pasal 1870 KUH Perdata, dinyatakan, bahwa perbuatan otentik memberikan bukti sempurna tentang apa yang terkandung di dalamnya antara para pihak dan ahli waris mereka atau mereka yang memperoleh hak-hak mereka sebagai penggantinya. Untuk itu, UUJF “mewajibkan” atau “mewajibkan” pengenaan benda yang dijamin jaminan fidusia untuk dilakukandengan akta notaris.

Ketentuan mengenai kewajiban perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini juga diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan. Tepatnya dalam Pasal 21 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan, yang bertuliskan:

Perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan memberlakukanjaminan

● Fidusia wajib mendaftarkan agunan fidusia yang dimaksud di kantor pendaftaran fidusia dalam kewenangan Kementerian Hukum dan HAM di setiap provinsi di Indonesia, sesuai dengan undang-undang yang mengatur jaminan fidusia.

● Kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan financing dengan memberlakukan jaminan fidusia yang pembiayaannya berasal dari penyaluran atau joint financing.

Selanjutnya, mengenai pendaftaran jaminan fidusia yang harus dilakukan oleh perusahaan pembiayaan memiliki jangka waktu tertentu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan sejak berlakunya perjanjian pembiayaan.

Kendala Yang Dialami Lembaga Keuangan Menurut Peraturan Perundang- undangan Tentang Jaminan Fidusia Terhadap Nasabah.

Menurut Pasal 41 UUJF, yang dimaksud dengan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas suatu objek berdasarkan keyakinan bahwa objek yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dimiliki oleh pemilik obyek. Perjanjian fidusia adalah perjanjian pinjaman kepada debitur (konsumer) yang melibatkan penjaminan. Jaminan masih dalam kepemilikan pemilik jaminan. Tetapi untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor, akta notaris dibuat dan terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia. Selanjutnya, kreditur akan mendapatkan sertifikat jaminan fidusia yang bertuliskan “Untuk Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, memilikihak pelaksana langsung jika debitur melanggar perjanjian fidusia kepada pihak kredit (parate execution), sesuai UUJF.

Kreditur dalam hal ini perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia akan menerima sertifikat fidusia dan salinannya akan diberikan kepada debitur. Dengan memperoleh jaminan fidusia, kreditur/penerima fidusia segera memiliki hak eksekusi langsung (part execution), seperti yang terjadi pada pinjam meminjam di perbankan. Kekuatan hukum sertifikat sama dengan keputusan pengadilan yang memiliki cacat hukum permanen.

Jaminan fidusia yang tidak dibuat sertifikat jaminan fidusia, menciptakan konsekuensi hukum yang kompleks dan berisiko. Kreditur dapat menggunakan haknya karena dianggap sepihak dan dapat menyebabkan kesewenang-wenangan dari kreditur. Hal ini juga karena mengingat pembiayaan untuk barang benda fidusia biasanya tidak penuh sesuai dengan nilai barang. Atau debitur telah melaksanakan sebagian kewajiban perjanjian yang dibuat sehingga dapat dikatakan bahwa di atas barang tersebut berdiri hak parsial yang dimiliki oleh debitur dan sebagian milik kreditur atau perusahaan pembiayaan. Apalagi jika eksekusinya tidak melalui badan penilai harga resmi atau lembaga lelang umum. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan dapat dituntut ganti rugi.

Lembaga keuangan yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia justru kehilangan diri karena tidak memiliki hak hukum yang sah. Masalah bisnis yang membutuhkan speed dan layanan pelanggan yang sangat baik selalu tidak sejalan dengan logika hukum yang ada. Mungkin karena kekosongan hukum atau hukum yang tidak selalu secepat zaman. Bayangkan, jaminan fidusia harus dilakukan di hadapan notaris, sementara lembagakeuangan mengadakan perjanjian dan transaksi fidusia di lapangan dalam waktu yang relatif cepat. Saat ini banyak lembaga keuangan yang melakukan eksekusi terhadap objek yang sarat dengan agunan fidusia yang tidak terdaftar. Selain itu, urgensi obligation perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia ini terkait dengan kekuatan eksekutif objek fidusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang menyatakan bahwa Perusahaan Pembiayaan dilarang melaksanakan agunan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.

Pendaftaran jaminan fidusia memang kerap menjadi perdebatan di beberapa kalangan, terutama di kalangan perusahaan pembiayaan. Beberapa menganggapnya tidak wajib, beberapa mengatakan sebaliknya. Padahal mengacu pada Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK/010/2012 telah dengan jelas menyatakan bahwa yang tidak wajib adalah mencantumkan klausul fidusia dalam perjanjian, jika klausulnya masuk, pendaftaran harus dilakukan. Kesalahpahaman perusahaan keuanganatas peraturan ini telah membuat kontroversi tentang apakah akan mendaftarkan jaminan fidusia atau tidak. Berdasarkan data yang dirilis OJK, bahwa perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK saat ini, sebanyak 99 persen di antaranya telah mencatat biaya fidusia sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan 22 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang PenyelenggaraanUsaha Perusahaan Pembiayaan, yang menyebutkan Perusahaan Pembiayaan, jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan.

KESIMPULAN

Lembaga pendanaan memiliki peran penting, yaitu sebagai salah satu sumber pendanaan alternatif potensial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional selain peran tersebut di atas, lembaga keuangan juga memiliki peran penting dalam hal pembangunan, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, berperan aktif dalam pembangunan dimana lembaga keuangan diharapkan oleh masyarakat atau pelaku usaha untuk mengatasi salah satu faktor umum yang dialami, yaitu faktor permodalan. Peran lembaga keuangan dalam melaksanakan jaminan fidusia ini seharusnya sudah terakomodasi dengan baik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

DAFTAR PUSTAKA

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

BUKU

Aminudin dan H. Zainal Abidin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2008.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2005. Kamello, Tan.

Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni, 2019.

Sunaryo. Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

JURNAL

Andyanto, Hidayat. “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Yang Menggunakan Jaminan Fidusia”, Jurnal Jendela Hukum, Universitas Wirajaja, 2021, hlm. 15-22.

Dityawarman El Aitubbi, Agus Widarjono, and Nabilah Amir, “Dampak Diversifikasi Pembiayaan Sektoral Terhadap Non-Performing Financing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, Universitas Airlangga , 2022, hlm. 140-55.

Herni Kurniawati and Fanny Andriani Setiawan, “Pengaruh Pembiayaan Perusahaan Manufaktur”, Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, Universitas Tarumanegara, 2021, hlm. 247.

I Wayan Dika Ambara Putra, and Ibrahim R, “Kedudukan Jamina Fidusia Terhadap Lembaga Pembiayaan Yang Ada Di Indonesia”, Kerta Samaya: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 2019.

Indayatun, Ratna. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Pada PT. Adira Finance Tbk., Supremasi Hukum, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Islam Syekh- Yusuf Tanggerang, 2020.

Pamungkas, Leera Sinta Mega. “Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999”, Khazanah Hukum, Sunan Gunung Djati State Islamic University of Bandung, 2021, hlm. 26-33.

Sanusi, Soesi Idayanti, and Muhammad Abdul Khalim, “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Akta Jaminan Fidusia Yang Cacat Hukum”, Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Pancasakti, 2019, hlm 100-119.

Thalia Anggiani, Ira Santika Sinaga, and D Sakuntala, “Kinerja Perbankan Konvensional Di Indonesia”, Fidusia: Jurnal Keuangan Dan Perbankan, Muhammadiyah Metro University, 2020.

Penulis : Reynold Rehan Pratama (Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.