Perdebatan Sengit Perkap 10/2025: Konstitusional atau Bertentangan dengan Putusan MK?

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Kebijakan terbaru Kepolisian Republik Indonesia berupa Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi sorotan publik dan kalangan akademisi hukum. Aturan ini mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di sejumlah kementerian dan lembaga negara, yang kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik.

Sejumlah pakar hukum menilai Perkap 10/2025 justru memberikan kepastian hukum atas penugasan anggota Polri yang selama ini kerap menimbulkan polemik. Aturan tersebut dianggap sebagai upaya Polri menyesuaikan diri dengan dinamika ketatanegaraan dan kebutuhan institusi negara dalam menjaga keamanan serta ketertiban.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai Perkap 10/2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi selama penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor fungsi kepolisian.

Rullyandi menjelaskan bahwa Perkap 10/2025 bertujuan mengatur batasan dan mekanisme penugasan secara lebih jelas dan terstruktur. Dengan demikian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran hukum dalam praktik penempatan anggota Polri di luar struktur internal institusi.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah anggota DPR RI yang menilai Perkap tersebut merupakan bentuk penerjemahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan ini mengisi kekosongan norma yang selama ini belum diatur secara teknis dalam undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak secara mutlak melarang anggota Polri bertugas di luar institusinya. Menurutnya, yang dibatalkan oleh MK hanyalah frasa tertentu dalam undang-undang, bukan keseluruhan konsep penugasan tersebut.

Polri sendiri menegaskan bahwa penyusunan Perkap 10/2025 telah melalui kajian hukum yang mendalam. Regulasi ini disebut berlandaskan Undang-Undang Polri, peraturan kepegawaian negara, serta ketentuan lain yang relevan untuk memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas.

Meski demikian, kritik tetap mengemuka dari sejumlah tokoh dan akademisi hukum. Mereka menilai Perkap tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pemisahan tegas antara jabatan sipil dan status anggota Polri aktif.

Mantan pejabat tinggi negara menyebut bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil seharusnya mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Menurutnya, hal itu penting untuk menjaga prinsip netralitas serta mencegah tumpang tindih kekuasaan.

Kritik lain menilai Perkap 10/2025 membuka ruang terlalu luas bagi anggota Polri aktif untuk masuk ke ranah sipil. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan hukum dan mengaburkan batas antara institusi keamanan dan pemerintahan sipil.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa Perkap 10/2025 masih menyisakan ruang interpretasi yang luas. Di satu sisi dianggap memberi kepastian hukum, namun di sisi lain dinilai berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru.

Ke depan, publik berharap adanya kejelasan lebih lanjut melalui evaluasi kebijakan atau langkah legislasi agar polemik ini tidak berlarut-larut. Perdebatan mengenai Perkap 10/2025 pun menjadi refleksi penting bagi penguatan tata kelola hukum dan demokrasi di Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.