Perjalanan RUU Reforma Agraria Berakhir di Paripurna, DPR Setujui Jadi Undang-Undang

by

Jakarta, Semangatnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disetujui menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (22/9/2026). Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan persetujuan terhadap rancangan aturan yang sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Pengesahan RUU ini menjadi perhatian karena reforma agraria berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia. Isu tersebut selama ini berhubungan dengan kepentingan petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan kelompok masyarakat lainnya.

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan bahwa pembahasan rancangan undang-undang telah dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Proses tersebut diarahkan untuk mendorong partisipasi publik dalam penyusunan aturan.

Dalam laporan pembahasan, Iman menyebut pemerintah telah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Berbagai persoalan yang menjadi perhatian dalam pembahasan mencakup ketimpangan penguasaan tanah hingga konflik agraria yang belum terselesaikan.

Menurut laporan tersebut, persoalan pertanahan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga berpengaruh terhadap kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Kondisi itu membuat pengaturan reforma agraria menjadi salah satu agenda penting dalam pembentukan kebijakan pertanahan.

RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memuat ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Pengaturan Reforma Agraria (LPRA). Kehadiran lembaga tersebut menjadi salah satu bagian penting dari rancangan pengaturan reforma agraria yang dibahas oleh DPR.

Sebelum disahkan, seluruh fraksi DPR telah menyampaikan sikap terhadap hasil pembahasan RUU tersebut. Kesepakatan seluruh fraksi kemudian membuka jalan bagi pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengambilan keputusan. Ia meminta persetujuan rapat untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, yang kemudian disetujui oleh peserta sidang.

Momen pengesahan tersebut disambut meriah oleh koalisi masyarakat sipil yang hadir di ruang paripurna. Tepuk tangan dan sorakan terdengar dari arah tribun tamu undangan setelah keputusan disampaikan.

DPR mencatat sebanyak 139 delegasi masyarakat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Para delegasi menyaksikan secara langsung proses pengambilan keputusan atas RUU yang berkaitan dengan pengaturan reforma agraria.

Dengan disahkannya aturan tersebut, agenda reforma agraria memasuki tahap baru dalam kerangka hukum nasional. Pelaksanaan dan penerapan ketentuannya akan menjadi bagian penting dalam upaya mengatur persoalan pertanahan serta penanganan konflik agraria di Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.