Jakarta, Semangatnews.com – Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang resmi ditandatangani pada 19 Februari 2026 kembali memicu perdebatan tajam di berbagai kalangan. Kesepakatan yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini mendapat sorotan karena substansinya dianggap asimetris dan berpotensi berdampak pada kedaulatan ekonomi nasional.
Meski pemerintah menilai perjanjian ini akan memperkuat hubungan dagang antara kedua negara serta membuka akses pasar AS untuk produk ekspor Indonesia, kritik justru datang dari sejumlah kelompok pakar ekonomi yang menyebut substansi perjanjian kurang seimbang. Menurut mereka, titik kesepakatan itu memberi tekanan besar bagi industri domestik dan membuka pintu bagi dominasi barang impor dari AS.
Hal ini mencuat terutama dalam klausul tarif dan perdagangan yang mengatur mekanisme perdagangan bebas hampir tanpa hambatan. Perjanjian tersebut menghapus hambatan tarif hampir sepenuhnya bagi barang asal AS, sementara tarif bagi produk Indonesia di pasar AS masih tetap pada angka tertentu yang dinilai tidak sepadan.
Selain itu, substansi perjanjian juga mengatur tentang penerapan standar lembaga AS seperti Food and Drug Administration (FDA) dan sistem sertifikasi dari negara mitra dagang, serta penghapusan hambatan sanitary and phytosanitary (SPS) yang selama ini menjadi alat perlindungan terhadap produk domestik.
Kritik juga mencuat terkait kemungkinan pasal-pasal perdagangan digital dan logistik yang memaksa standar tertentu berdasar perusahaan asing, yang khawatirnya dapat memengaruhi bisnis lokal. Misalnya, kewajiban kolaborasi dalam platform teknologi logistik bisa memberi ruang dominasi pihak luar dalam infrastruktur kritis tersebut.
Kelompok pakar ekonomi dan hukum, seperti diungkap dalam kajian independen, bahkan menilai bahwa perjanjian ini dapat memengaruhi struktur distribusi pendapatan dan kontrol atas industri strategis jika tidak dibarengi langkah proteksi domestik yang memadai.
Sentimen publik di media sosial juga mencerminkan kekhawatiran. Banyak warganet yang menilai kesepakatan itu lebih menguntungkan AS karena sejumlah kalimat dalam perjanjian mengekspresikan kewajiban bagi Indonesia untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan mitra dagang.
Tak hanya itu, kritik datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios) yang menyatakan keberatan terhadap perjanjian tersebut dan bahkan melayangkan surat resmi kepada Presiden RI, menyoroti dampak signifikan terhadap aspek tenaga kerja, lingkungan, dan pangan.
Selain kekhawatiran dari kalangan akademisi dan publik, elemen industri juga memberikan penilaian beragam. Asosiasi seperti GAPMMI melihat stabilitas pasar dan peluang ekspor sebagai keuntungan, tetapi tetap mengingatkan perlunya mitigasi terhadap dampak yang lebih luas terhadap sektor industri nasional.
Pemerintah melalui Wamenkomdigi menegaskan bahwa kesepakatan dagang ini tidak membatalkan kebijakan domestik yang telah berlaku, termasuk Publisher Rights terkait konten media digital. Hal ini untuk meyakinkan bahwa aturan nasional tetap berdiri meskipun ada komitmen baru di tingkat internasional.
Diskursus mengenai substansi ART ini diperkirakan akan terus menguat menjelang proses ratifikasi di parlemen, di mana para legislator dan pihak terkait akan menelaah lebih jauh dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.(*)
