Permohonan PKPU atas KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto dikabulkan Pengadilan

by -

*SIARAN PERS*

Permohonan PKPU atas KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto dikabulkan Pengadilan

Semangatnews,Jakarta-Menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa,27/10, yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku ketua sejak awal berdirinya Koperasi dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS),muncul kembali harapan dana nasabah koperasi itu dapat dikembalikan.

Dengan adanya keputusan ini, KSP Lima Garuda harus membuat skema pembayaran dana milik nasabah dalam kurun waktu 45 hari kedepan dan harus mendapat persetujuan dari para anggota/nasabah atau kreditur yang mengajukan daftar tagihan kepada pengurus yang telah di tunjuk Pengadilan.

Jika skema yang ditawarkan KSP LiMa Garuda tidak disetujui para anggotanya, maka KSP Lima Garuda dan pribadi ketuanya Surachmat Sunjoto dapat dipalitkan dan seluruh asetnya akan disita untuk membayar kewajiban hutang-hutang kepada para nasabah/kreditur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Duta Baskara dengan hakim anggota Sunarso dan Kadarisman juga memutuskan menunjukan Rikhi Limiyah dan Arief Budi Nugroho sebagai pengurus.

Majelis memutuskan KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto dibebankan membayar biaya perkara. Selanjutnya anggota KSP Lima Garuda yang memiliki hak tagih menunggu tatacara mendaftarkan tagihan dan tahapan-tahapan lainnya yang akan di laksanakan oleh tim pengurus yang telah di tunjuk oleh Pengadilan.

Sebelumnya Yang Mei Sheng dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya RnR Law Firm mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KSP Lima Garuda dan terhadap Surachmat Sunjoto selaku ketua koperasi sejak berdirinya KSP tersebut. Hal ini dilakukan dikarena KSP LiMa Garuda tidak mampu mencairkan dana para nasabahnya yang sudah jatuh tempo.

Sebagaimana fakta persidangan terungkap bahwa Dari sekitar Rp 600 miliar dana yang dihimpun KSP LiMa Garuda diantaranya sekitar + Rp 400 milyar disalurkan ke berbagai projek pribadi Surahmat Sunjoto tanpa sepengetahuan anggota maupun para marketing, sehingga uang para anggota/nasabah yang disimpan di KSP Lima Garuda menjadi macet dan tidak bisa di ambil.

“Setelah putusan pengadilan di bacakan yang di ajukan pemohon PKPU terhadap KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku ketua yang seharusnya bertanggung jawab terhadap gagal bayar kepada para nasabah/anggota selama ini, menjadikan secercah harapan atas pengembalian dana nasabah,” kata Rachman Prabowo selaku perwakilan keluarga YMS dan kawan-kawan.

Menurut Rachman, pihaknya akan terus memantau dan menanggapi skema pengembalian dana nasabah yang diajukan oleh pihak Debitur dalam hal ini KSP Lima Garuda dan Surahmat Sunjoto dapat terealisasi, sesuai dengan waktu yang dijanjikan selama ini, mengingat sebelum Permohonan PKPU di ajukan pihak pemohon melakukan berbagai cara penagihan, akan tetapi tidak satupun skema pengembalian yang disampaikan pihak KSP Lima Garuda dalam hal ini Surahcmat Sunjoto dapat meyakinkan, dengan berbagai alasan, dikarna sumber dana pengembalian yang diharapkan dari rencana penjualan asset yang nilainya tidak sebanding dengan jumlah uang yang disalahgunakan.

Tuntutan kami selaku kuasa hukum sekaligus selaku keluarga korban atas gagal bayar KSP Lima Garuda sangat simple dan jelas “Kembalikan seluruh Dana Anggota sejumlah + Rp 400 M yang disalahgunakan tersebut.

Terakhir rachman mengingatkan pihak KSP Lima Garuda “Jangan sekali kali mengambil hak orang lain dengan cara tipu menipu, terlebih Surahmat Sunjoto adalah salah satu keluarga GarudaFood dimana keluarga terpandang di dunia bisnis,” tandasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.