PerNag Koto Beringin Terkait Pengendalian Muatan Mobil Barang Tunjukkan Taringnya

by -

SEMANGATNEWS.COM, DHARMASRAYA – “Jalan ini milik masyarakat, milik kita semua dan wajib dirawat. Kapasitan jalan ini hanya berkekuatan 8 ton. Kita ingin jalan ini bertahan lama, sesuai dengan tujuan dan maksud dari pembangunan”.

“Kita selalu mengeluh dengan kualitas jalan yang rusak. Sekarang sudah dibangun, dan sudah bagus, siapapun tidak boleh merusak jalan ini,” tegasnya dengan sedikit bernada tinggi.

Kalimat itu dilontarkan Wali Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang, Suherman, SH dihadapan supir truck bermuatan Sawit yang sempat dihentikan beliau saat melintasi jalan poros Koto Beringin-Simpang 14 Sialang Gaung, Rabu (6/7).

“Kita tidak melarang mobil atau kendaraan melewati jalan ini, ini jalan kita semua, tapi wajib mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Kita tidak main-main dalam menegakkan aturan,” sebutnya lagi

Lanjut Suherman, jalan yang dibangun tahun 2021 lalu ini, panjangnya lebih kurang 10 KM, dan belum cukup satu tahun. Jangan sampai karena kelalaian jalan ini tidak bisa bertahan lama, belum satu tahun sudah hancur.

“Pemerintahan Nagari Koto Beringin, pemuda dan masyarakat nagari akan menjaga dan merawat jalan ini agar tidak dirusak oleh oknum- oknum yang tidak bertanggungjawab, yang hanya mencari keuntungan sesaat,” terangnya.

Kepada awak media, Wali Nagari Suherman yang memang terbilang dekat dengan Pers ini menceritakan, untuk membangun jalan ini supaya bagus tidak mudah, butuh pendekatan, komunikasi yang intens dengan Pemerintah Daerah. Jalan ini dibangun dengan biaya bersama, dengan pajak yang dibayarkan masyarakat.

Makannya, dia tidak segan-segan untuk menyuruh putar balik kendaraan dan membongkar muatan yang melebihi kapasitas.

Terkait dengan ketegasan Wali Nagari Suherman, bukan tanpa alasan. Di samping menjaga amanah yang diberikan warga sebagai Wali Nagari, juga didukung oleh komitmen warga terhadap keinginan bersama dalam menjaga aset penting di wilayahnya, secara regulasi adanya Surat Edaran PUPR Kabupaten Dharmasraya No.600/200/ DPUPR- 2022 dan diperkuat dengan Peraturan Nagari Koto Beringin No. 02 tahun 2022 tentang Pengendalian Muatan Mobil Angkutan di jalan Kabupaten Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya tahun 2022.(rsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.