Pimpinan BUMN Bukan Hanya Soal Profesionalisme, tapi Nasionalisme

by -

Pimpinan BUMN Bukan Hanya Soal Profesionalisme, tapi Nasionalisme

Oleh Defiyan Cori/Ekonom Konstitusi

 

SEMANGATNEWS. COM.

Sungguh sangat disayangkan diiringi perasaan kecewa atas pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang membuka peluang warga asing (ekspatriat) menjadi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu, diungkapkan saat acara dialog bersama _Chairman Forbes_, Steve Forbes pada Rabu tanggal 15 Oktober 2025, di Jakarta. Pada kesempatan itu, Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan agar perusahaan negara (plat merah) dikelola dengan standar internasional. Atas maksud dan tujuan itulah pemerintah juga telah merubah kebijakan (regulasi) supaya ekspatriat alias warga asing juga turut menjadi pemimpin perusahaan BUMN.

Terhadap keinginan Presiden RI tersebut kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, bahwa dalam visi-misi Asta Cita-nya diurutan ke-1 Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen menegakkan ideologi Pancasila dan UUD 1945. Artinya, segala kebijakan (regulasi) tata kelola pemerintahan tidak bisa disandarkan hanya pada keinginan orang per orang atau sekelompok orang saja hanya atas dasar profesionalisme yang sumir. Bukankah tindak penyimpangan, mulai dari perdagangan terselubung (_insider trading_) dan kejahatan korupsi lebih banyak dilakukan pihak asing?

Kedua, bahwa terdapat perbedaan paradigma sangat mendasar secara kesejarahan (historis) antara sistem ekonomi kapitalisme yang berlaku di negara-negara maju, khususnya di kawasan Eropa dan USA dengan sistem ekonomi konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) sebagai dasar kesepakatan bersama (common denominator) berbangsa dan bernegara berfalsafah Pancasila. Perbedaan mendasar itu, terkait pada bobot kepentingan individu melalui kepemilikan modal (_capital sharing_ ) oleh beberapa orang besar dan lebih cenderung berbentuk korporasi swasta untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Ketiga, bahwa BUMN yang merupakan nasionalisasi perusahaan swasta asing diera penjajahan Belanda (UU 86 tahun 1958) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan menentang sistem ekonomi kapitalisme yang menghasilkan kolonialisme. BUMN tidak didirikan atas kepemilikan modal orang per orang sebagaimana halnya perusahaan atau korporasi swasta (_private_), melainkan kepemilikan bersama warga bangsa (_state owned-enterprise_) melalui mandat pengelolaan oleh pemerintah.

Keempat, melalui revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (UU 19/2003) menjadi UU No 1 tahun 2025 pemerintah telah membentuk sebuah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang dioperasionalkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 (PP 10/2025) tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025. Kehadiran alas hukum BPI Danantara (meskipun proses formil dan materiilnya dipertanyakan) karena telah mengubah rekonstruksi hukum pengelolaan BUMN atau perusahaan negara. Beleid ini secara umum mengatur tata kelola BPI Danantara, mulai dari wewenang hingga struktur organisasinya

Kelima, pada Pasal 2 PP 10/2025 ayat 1 dinyatakan, bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada badan, dalam hal ini Danantara. Badan ini atau Danantara juga bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Selain itu, Danantara juga melakukan langkah “revolusioner” terkait frasa harta kekayaan (asset) BUMN yang selama ini menjadi polemik publik. Polemik itu terdapat pada perubahan yang signifikan atas pengelolaan dan pengawasan BUMN oleh dua (2) badan, yaitu BP BUMN (perubahan Kementerian) dan BPI Danantara.

Keenam, perubahan drastis dalam UU 1/2025 yaitu terdapat pada definisi kekayaan BUMN pada ketentuan awal merupakan kekayaan negara yang dipisahkan berpotensi disalahtafsirkan dan disalahgunakan apalagi jika nanti BUMN dipimpin oleh warga negara asing (ekspatriat) dengan tidak adanya jaminan mereka memiliki rasa nasionalisme, senasib sepenanggungan dalam memperjuangkan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.

Ketujuh, apabila terdapat *aksi korporasi* dari BPI Danantara dan atau BUMN yang dipimpin oleh warga negara asing (ekspatriat) melalui alas hukum konstitusi UU 1/2025 siapakah yang menjamin akan bersih dari tindak pidana korupsi dan bertindak atas dasar profesionalisme tapi nihil rasa nasionalisme? Lalu, apakah bisa langsung pemeriksaan hukum diterapkan sebagaimana halnya yang terjadi pada berbagai kasus korupsi besar jajaran pimpinan BUMN yang telah diperiksa oleh aparat hukum, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Kedelapan, apakah benar sudah tidak ada sama sekali putera-putera Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kompetensi yang berkelas internasional? Bukankah perluasan kesempatan bagi warga negara asing (ekspatriat) bentuk pelecehan terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang merupakan tanggungjawab pemerintah? Dalam bahasa almarhum Bung Hatta sebagai salah seorang proklamator RI bukankah kebijakan tersebut manifestasi dari satu kesatuan terpinggirkan (_inferiority complex_) serta wujud ketidakkonsistenan frasa kemandirian yang menjadi visi-misi Asta Cita Bapak Presiden RI?

Harus diingat, bahwa BUMN hadir dan didirikan sebagai bagian dari perlawanan atas sistem kapitalisme-liberalisme yang dibawa korporasi VOC dibawah pemerintahan Belanda yang menghasilkan penjajahan atau kolonialisme telah membuat penderitaan dan kesengsaraan ekonomi-politik rakyat Indonesia.

Atas pengalaman itu, lalu muncullah Pasal 33 UUD 1945 yang lahir dari pemikiran para pendiri bangsa yang berurat akar dari budaya bangsa tumbuh berkembang diseantero nusantara pra VOC datang. Artinya, peran dan fungsi BUMN pasca kemerdekaan tidak sama dengan korporasi swasta yang mencari laba sebanyak-banyaknya! BUMN adalah salah satu entitas ekonomi pemegang mandat konstitusi ekonomi atas ayat 2 dan 3 dari Pasal 33 UUD 1945 sebagai agen pembagunan (_agent of development_) bagi bangsa dan negara, selain KOPERASI sebagai soko guru perekonomian nasional.

Publik perlu mempertanyakan latar belakang kerangka pemikiran (_logical framework_) pembentukan BPI Danantara dengan mengkonsolidasikan harta kekayaan (asset) BUMN strategis (lebih dari 142 unit). Dan, secara total lebih dari 1.000 BUMN (termasuk anak dan cucu perusahaan) dengan nilai sejumlah lebih dari Rp12.000 triliun sebagai modal pembangunan. Sebab, kekayaan BUMN ini berpotensi disalahgunakan dan berpindah kepemilikan jika dikelola oleh pimpinan yang berasal dari warga negara asing (ekspatriat).

Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto perlu mempertimbangkan kembali secara paradigmatik, konstitusional dan bahkan harus menolak secara substansial ruang kebijakan bagi warga negara asing (ekspatriat) menjadi pimpinan BUMN dan BPI Danantara. _Last but not least_ barokallahu fii umrik Presiden RI Bapak Prabowo Subianto 17 Oktober 2025 semoga.ALLAH, Tuhan Yang Maha Kuasa menuntun Bapak dalam menjaga NKRI, melindungi segenap tumpah darah dan rakyat Indonesia dari kooptasi atau bentuk penjajahan ekonomi baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.