Pokok Pikiran Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi Tentang RUU Migas
SEMANGATNEWS.COM. Sehubungan dengan pembahasan (yang tak partisipatif dan transparan) Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas bumi (RUU Migas) sebagai perubahan atas UU No. 22 tahun 2001 dan terkait posisi Pertamina dan adanya numenclateur Badan Usaha Khusus (BUK),, maka kami menyampaikan beberapa *POKOK PIKIRAN ATAS RUU MIGAS* dimaksud sebagai berikut;
Sebuah kegiatan ekonomi selalu didasari oleh motif yang berada dalam paradigma individu dan kelompok masyarakat suatu negara. Bahkan kegiatan ekonomi individu dan keluarga juga dilatarbelakangi oleh postulat yang membentuk tujuan akhirnya untuk sebuah pengorbanan atau ongkos (_cost_).
Dalam postulat sistem ekonomi liberalisme-kapitalisme, yaitu melalui pengorbanan yang sekecil-kecilnya untuk memperoleh untung yang sebesar-besarnya. Itulah yang menyebabkan adanya dominasi penguasaan kekayaan ekonomi oleh sekelompok orang dalam sistem ekonomi kapitalisme. Indonesia sebagai negara bangsa (_nation state_) pernah mengalami pasang surut “benturan” pemikiran arus utama (_maibstream_) siatem ekonomi kaputalisme dan komunisme yang mempengaruhi perekonomian dunia selama lebih dari 3 abad.
Atas dasar itulah, muncul Pasal 33 UUD 1945 sebagai bagian dari pilihan Indonesia menjalankan sistem perekonomian nasional. Maka, sebelum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Presiden RI atau pemerintah menetapkan dan mengesahkan sebuah Undang-Undang (UU) sebagai produk hukum *haruslah dipastikan yang utama TIDAK BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA PANCASILA dan KONSTITUSI UUD 1945*. Oleh karena itu, RUU minyak dan gas bumi (Migas) haruslah mendasarkan pada:
1. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perekonomian Nasional yang mengacu kepada konstirusi (Sistem Ekonomi Konstitusi) SEMESTINYA ditetapkan terlebih dahulu. Khususnya yang mengatur kewenangan di dalan ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945. Tanpa adanya RUU ini, potensi bongkar pasang UU akan lebih dominan bagi kepentingan politik atau orang per orang dan sekelonpok orang saja.
2. Bahwa, penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam (SDA) dan merupakan hulu industri sebagai sumber atau faktor produksi merupakan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945. Terkait dengan itu, maka sektor minyak dan gas bumi adalah *cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak* mutlak diserahkan mandatnya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Posisi Pertamina berdaaar UU 8 tahun 1971 sangat kuat dan mengakomodasi corak industri dasar yang integralistik, efektif dan efisien. Sebaiknyalah RUU Migas mengacu kepada UU 8/1971 tersebut agar *konsolidasi kekayaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat*.
4. Terkait frasa Badan Usaha Khusus (BUK) yang selama ini diperankan oleh *SKK Migas di hulu dan BPH Migas di hilir dengan demikian TIDAK DIPERLUKAN LAGI* Memaksakan numenclateur BUK dan tidak menyerahkan seluruh ekosistem Migas kepada PERTAMINA akan sama saja mengulangi kesalahan UU No 22 tahun 2001 yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi Pasal 33 UUD 1945.
5. Yang krusial dan harus terdapat dalam klausul RUU Migas adalah model kerjasama dan pola bagi hasil investasi yang harus dipastkan secara ekonomis dab tidak MERUGIKAN NEGARA
Catatan Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi Tentang RUU Migas

