Polemik Revisi UU KPK: Eks Jubir Jokowi Disebut ‘Tutup Tangan’, DPR Balas Tegas

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Pernyataan mantan Joko Widodo tentang sejarah revisi Undang‑Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) kembali memicu debat hangat di arena politik nasional. Jokowi menyatakan dukungannya agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelum revisi pada 2019 karena menurutnya perubahan itu merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), bukan berasal dari pemerintah.

Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK yang terjadi pada masa pemerintahannya merupakan usulan DPR dan bahwa dirinya tidak menandatangani undang‑undang hasil revisi tersebut. Ucapan ini muncul saat Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama, dan ia menyebut perubahan 2019 sebagai “inisiatif DPR”.

Namun, klaim tersebut langsung menuai respons tajam dari anggota Komisi III DPR RI. Mereka menilai pernyataan Jokowi yang seakan melepas tanggung jawab atas revisi UU KPK tidak tepat dan berpotensi membelokkan fakta sejarah pembentukan undang‑undang penting tersebut.

Anggota DPR menegaskan bahwa proses revisi UU KPK pada 2019 bukan hanya sekadar inisiatif dari DPR, tetapi melalui pembahasan bersama antara legislatif dan pemerintah. Pemerintah, di bawah kepemimpinan Jokowi, menempatkan wakilnya dalam pembahasan untuk mewakili posisi eksekutif, sehingga produk hukum itu merupakan hasil kesepakatan bersama.

Menurut anggota DPR lain, menyebut revisi sepenuhnya sebagai inisiatif legislatif merupakan bentuk cuci tangan politik yang tidak tepat. Mereka menilai hal itu dapat menimbulkan kesalahpahaman publik tentang bagaimana UU KPK lahir dan diberlakukan.

Debat ini memunculkan kritik terkait konsistensi narasi mantan Presiden. Beberapa pihak menilai sikap Jokowi dapat dianggap sebagai standar ganda karena ia sebelumnya pernah berkomitmen pada berbagai materi dalam revisi tersebut pada masa pembahasannya.

Tak hanya DPR yang bersuara. Ragam respons juga datang dari pelbagai kalangan, termasuk pimpinan dan penyidik KPK sendiri. Mereka mengingatkan bahwa undang‑undang bukan seperti barang yang bisa “dikembalikan” begitu saja seperti barang pinjaman, dan bahwa saat ini lembaga antirasuah bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perdebatan ini juga menjadi sorotan kelompok masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai revisi UU KPK 2019 telah melemahkan kelembagaan antirasuah di Indonesia, tetapi kini wacana pengembalian versi lama menuai beragam tanggapan tentang konsekuensi hukum dan politiknya.

Sementara itu, beberapa pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa UU KPK merupakan instrumen penting dalam kerangka pemberantasan korupsi nasional dan perubahan terhadapnya harus diperlakukan dengan kehati‑hatian politik dan hukum yang tinggi. Reformasi ini harus mempertimbangkan berbagai kepentingan dan dampaknya terhadap penegakan hukum.

Publik kini menyaksikan dinamika baru dalam wacana pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana sejarah legislasi ikut dipertaruhkan dalam narasi politik kekinian. Perdebatan seputar keterlibatan pemerintah dan DPR dalam revisi undang‑undang yang krusial tersebut diprediksi akan terus berlanjut di ruang publik maupun forum parlemen.

Kisruh narasi ini mencerminkan sensitivitas topik pemberantasan korupsi di Indonesia dan peran penting institusi dalam menjaga integritas hukum. Di tengah tuntutan masyarakat untuk memperkuat KPK, proses legislasi dan sejarah pencatatannya menjadi bagian penting dari wacana reformasi hukum nasional yang lebih luas.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.