Polisi Payakumbuh Ringkus Pelaku Curanmor, Belasan Motor Tanpa Dokumen Resmi Diamankan
SEMANGATNEWS. COM – Tim Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap ED (54), seorang Pria asal Jorong Sopan, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Timur, yang kehilangan motor pada 8 Oktober lalu.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar dan Kanit I Ipda Defri, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Payakumbuh, Senin 10 Novamber 2025.
ED ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Labuah Baru, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dalam pemeriksaan, ED mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Payakumbuh.
“Tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di empat TKP,” jelas AKBP Ricky Ricardo.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan 11 unit kendaraan bermotor yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga dijual oleh tersangka di sebuah showroom dengan harga berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penjualan motor ilegal yang melibatkan tersangka,” tambah Kapolres.
Tersangka ED beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk segera melapor ke Polres Payakumbuh dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.(ARYA)
