Polres Bukittinggi menunggu P.21 dari Kejaksaan Terkait Pengeroyokan Anggota TNI

by -

Polres Bukittinggi menunggu P.21 dari Kejaksaan Terkait Pengeroyokan Anggota TNI

Semangatnews, Bukittinggi – Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) 5 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang berbaju loreng dirawat di Rumah sakit, peristiwa yang membuat viral nya kasus penganiayaan oleh pengendara motor gede Pemoge terjadi di Jln.Prof. Hamka ( simpang Tarok ), Jum”at sore 23/10.

Kapolres Bukittinggi AKBP.Dody Prawiranegara.SH.Sik.MH didampingi Kabid Humas Polres dan Kasatserse dalam jumpa Pers dengan wartawan Sabtu siang (7/11), pihak penyidik sudah melimpahkan kasus penganiayaan ini dengan 5 orang tersangka, MS (49 ), HS (48), Jd (26 ), TR (33 ), kelima nya sudah ditahan di Polres.
Barang bukti yang dijadikan penguat tersangka, helm Pemoge 3 buah, 3 pasang sepatu, rompi, rekaman cctv, Untuk tersangka. BS (16 thn ) yang masih dibawah umur mereka dikenakan pasal yang ringan dan secara terpisah dengan 4 tersangka lain.

Pengakuan tersangka pada penyidik Polres, Tersangka BS (16 ) melakukan tendangan dan memukul kepala korban Mistari dan Yusuf, tersangka MS (49) mengancam serda yusuf dengan mengeluarkan kalimat jadi jagoan kamu, saya tembak kamu dan membanting korban Mistari. Tersangka HS (48) melakukan pukulan 3x pada korban Mistari, Tersangka Id (26,) juga melakukan pukulan kearah kepala Mistari, Tersangka TR (33) menendang Serda Yusuf.
Saksi dalam perkara tindakan pengeroyokan sebanyak 17 orang, saksi dari TKP 6 orang, Polri 2 orang, dari saksi korban 2 orang serta saksi dari rombongan Pemoge 7 orang.

Sementara kendaraan Harley Davidson sebanyak 24 unit dititipkan di Polres karena diduga kelengkapan surat -surat sedang dilakukan pengecekan oleh Lantas dari Polda langsung.

Pihak Polres hanya melakukan proses penyidikan perkara pengoroyokan terhadap dua orang anggota TNI. Tersangka dikenakan ancaman padal 170 ayat, huruf ( 1 E), Junto 351 Yunto 36 KUHP tindakan pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara. ( Yet ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.