Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku Cabul Anak Tirinya

by -
Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku Cabul Anak Tirinya
Polres Dharmasraya Berhasil Menangkap Pelaku Cabul Anak Tirinya

DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana cabul terhadap anak tirinya. Pelaku yang dikenal dengan inisial AR (34 tahun) ditangkap pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Kejadian tersebut melibatkan korban berusia 13 tahun yang merupakan anak tirinya, dengan inisial Bunga, dan terjadi pada Kamis, (18/4/2024), sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan SIK.MH, melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, IPDA Riandra. SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024. Tim yang dipimpin oleh Kanit Tpiter yang juga menjabat Plt, Kasat Reskrim, Ipda Riandra, berhasil mengamankan pelaku AR.

Pelaku AR melakukan tindakan cabul terhadap korban dengan menggunakan ancaman untuk memaksa. Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain, dengan ancaman bahwa korban tidak akan bisa bertemu dengan ibunya lagi.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Qan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.