Polres Payakumbuh Tetapkan Tersangka Pembakar Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh.

by -

Polres Payakumbuh Tetapkan Tersangka Pembakar Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh.

SEMANGATNEWS. COM– Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, Polres Payakumbuh akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kebakaran ratusan toko di blok barat Pasar Kota Payakumbuh yang terjadi pada 26 Agustus 2025 dinihari.

Tersangka berinisial I (20 tahun), seorang pemuda yang beralamat Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebelumnya, tim gabungan penyelidik kebakaran telah menaikan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana pembakaran pada 19 November lalu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Surya Siregar mengatakan, dinyatakan bahwa penyebab kebakaran bukan arus pendek melainkan “open flame” (api terbuka), sesuai hasil labfor Polda Riau dan alat bukti terkait.

“Dari penyelidikan mendalam dan olah TKP, ditemukan bahwa Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) adalah eks toko Aprilia. Tim juga telah memeriksa sebanyak 25 saksi – termasuk yang melihat kejadian, terlibat pemadaman, dan berada di TKP – serta melakukan pemeriksaan ahli forensi dari labfor Polda Riau, ” Ucapnya, Senin 8 Desember 2025.

Barang bukti yang diamankan antara lain surat hasil olah TKP, mesin DVR CCTV, file rekaman CCTV, abu arang kayu yang terbakar, dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Menurut kronologi yang terungkap, kebakaran dimulai sekitar jam 1.30 dinihari ketika tersangka naik ke lantai 2 dengan manjat dinding untuk menghisap lem. Sekitar jam 2, ia mulai halusinasi dan kembali ke toko Aprilia untuk istirahat. Pukul 3.30, merasa dingin, ia membuat api unggun dengan mengumpulkan plastik bekas di dekat bangunan. Api kemudian melalap sekat triplek dan membesar, meskipun tersangka berusaha memadamkannya dengan menginjak. Karena api terus membesar, ia meninggalkan pasar pada jam 4 menuju warnet di Bunian.

Polres Payakumbuh akan melanjutkan kelengkapan berkas dan akan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Penuntut Umum untuk disidang.

“Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan apakah ada motif lain. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP (membakar dengan sengaja) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 188 KUHP (kelalaian) dengan ancaman 1 tahun penjara, ” Lanjut Kapolres. (ARYA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.