Jakarta, Semangatnews.com – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi mencabut izin operasional pondok pesantren milik AS, tersangka kasus pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dengan pencabutan izin tersebut, ponpes itu dipastikan ditutup permanen dan tidak boleh lagi beroperasi.
Keputusan penutupan permanen diumumkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku pada Jumat (8/5/2026). Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Syaiku menegaskan Kemenag tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia menyebut kasus yang terjadi telah mencederai nama baik pesantren sebagai lembaga pendidikan pembentukan karakter dan moral.
Ponpes yang berada di Kecamatan Tlogowungu itu sebelumnya menjadi sorotan publik setelah pengasuhnya berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Kasus tersebut memicu kemarahan masyarakat dan aksi demonstrasi warga di sekitar lokasi pesantren.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum bergerak cepat menangani kasus tersebut. Kementerian Agama melakukan verifikasi lapangan pada awal Mei 2026 sebelum akhirnya merekomendasikan pencabutan izin operasional pesantren secara permanen.
Selain menutup pesantren, pemerintah juga memastikan keberlangsungan pendidikan ratusan santri yang terdampak. Tercatat ada sekitar 252 santri dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA yang sebelumnya belajar di ponpes tersebut.
Sebagian besar santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing sejak awal pekan. Sementara proses pembelajaran untuk sementara dilakukan secara daring sambil pemerintah menyiapkan pemindahan ke lembaga pendidikan lain.
Kemenag Kabupaten Pati juga berkoordinasi dengan sejumlah pondok pesantren dan sekolah lain di wilayah Pati serta Kajen untuk menerima para santri yang ingin melanjutkan pendidikan. Pemerintah memastikan para korban tetap mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Di sisi lain, aparat kepolisian telah menangkap AS setelah sempat melarikan diri ke beberapa daerah di Pulau Jawa. Tersangka akhirnya dibekuk tim gabungan di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasus ini juga mendapat perhatian langsung dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemerintah pusat meminta penanganan dilakukan secara tegas serta memastikan pemulihan psikologis korban berjalan maksimal.
Penutupan permanen ponpes tersebut menjadi salah satu langkah tegas pemerintah dalam merespons kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Masyarakat kini berharap proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.(*)

