Posisi BUMN Tepat, Manfaat Kembali ke Rakyat

by

*Posisi BUMN Tepat, Manfaat Kembali ke Rakyat*

Oleh: Defiyan Cori,Ekonom Konstitusi

SEMANGATNEWS.COM. Ada apa sebenarnya dengan harga minyak dan gas bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) yang selalu membuat gejolak? Padahal, dalam teori ekonomi sejatinya ada hukum ekonomi sebab akibat. Adalah hal yang berlaku umum misalnya permintaan (_demand_) atas penawaran (_supply_) sangat dipengaruhi oleh kuantitas komoditas. Apabila permintaan meningkat dipastikan harganya naik, sebaliknya jika penawarannya melimpah harga cenderung turun. Gejolak harga (fluktuasi) juga dipengaruhi oleh situasi dan kondisi geopolitik dalam dan luar negeri.

Hanya saja, harga keekonomian dunia sebagai patokan (_benchmark_) untuk komoditas tertentu tetap menjadi acuan. Apalagi, konsumsi komoditas yang diperdagangkan di pasar dunia tersebut tidak dapat dipenuhi oleh produksi di dalam negeri. Dengan kata lain, harus mengimpor komoditasnya dari negara lain yang memiliki produksi melebihi konsumsinya. Ditambah lagi, oleh adanya tekanan geopolitik sebagaimana konflik USA-Israel dengan Iran jelas ada pengaruh signifikan atas fluktuasi harga minyak dunia. Sebagai entitas ekonomi dan bisnis, bagaimanakah BUMN bersikap?

Sangat jelas, untuk beberapa komoditas atau cabang-cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak kuasa negara terdapat pengecualian. Dalam perspektif ini, pemerintah harus mengintervensinya sesuai perintah Pasal 33, ayat 2 UUD 1945. Tinggal sikap publik dalam menanggapi fluktuasi harga keekonomian komoditas yang diperdagangkan di dunia (_global market_), khususnya Migas dan BBM? Tidak hanya Migas dan BBM, komoditas batu bara, nikel, bauksit juga ditentukan oleh mekanisme pasar global.

*Harga Subsidi dan Non Subsidi*
Tentu, jika harga komoditas telah diserahkan pada mekanisme pasar hukum permintaan dan penawaran barang/jasa akan berlaku. Tidak terkecuali komoditas migas dan BBM. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (_nett importer_) sejak tahun 2002. Maka, pemerintah menyediakan subsidi untuk BBM jenis tertentu. Diperuntukkan juga untuk kelompok masyarakat dan konsumen tertentu.

Sebab, jika mengikuti mekanisme pasar dab harga keekonomian dunia harga BBM jenis Pertalite dan Solar akan jauh diatas harga Rp10.000 dan Rp6.800 yang ditetapkan pemerintah. Inilah salah satu bentuk intervensi pemerintah dalam pasar komoditas hajat hidup orang banyak. Agar tidak mengganggu keseimbangan pasar atas dampak fluktuasi harga komoditas. Perekonomian nasional terus dapat bergerak stabil dengan harga komoditas dasar yang terjangkau oleh rakyat.

Posisi PT. Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentu akan mengikuti ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah tersebut cq. Kementerian ESDM. Dalam hal ini, sejak harga keekonomiaan migas dan BBM dunia mengalami fluktuasi (naik-turun) justru BBM yang bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Yang beradaptasi dengan fluktuasi harga keekonomian dunia hanyalah BBM non subsidi bagi konsumen yang memiliki daya beli tinggi atau punya kesadaran BBM menggunakan RON92 ke atas (Pertamax series).

Pada kasus harga BBM non subsidi maka publik harus bisa membandingkan komoditas hajat hidup orang banyak seperti air atau bahan pangan seperti mie instan sebagai cabang produksi penting. Mekanisme pasar juga berlaku pada produk air mineral kemasan atau gallon berbagai merek yangmana juga pernah mengalami fluktuasi harga. Produk ini sebagian besar tidak dikuasai oleh negara melalui BUMN, tetapi oleh korporasi swasta. Dan, saat harganya naik mengapa konsumen tidak protes kepada para produsennya?

Padahal, keuntungan/laba perusahaan swasta ini tidak masuk ke kas negara. Selain itu, tidak ada jenis barang subsidi yang ditawarkan kepada konsumen tidak mampu. Berbeda dengan BUMN, yang tidak hanya pajak melainkan dividen juga kembali ke rakyat melalui program pembangunan. Sementara, pihak korporasi swasta seluruh keuntungan/laba yang dihasilkan dibagikan kepada para pemegang sahamnya, ke negara hanya pajak saja. Malah, banyak hak istimewa (_previllege_) yang telah diberikan oleh pemerintah kepada kelompok korporasi swasta (taipan) ini, termasuk jangkauan (akses) modal ke perbankan.

Untuk itulah, konsumen harus lebih wajar dan adil bersikap terhadap komoditas yang dikuasai oleh BUMN Pertamina maupun PLN sebagai mandat konstitusi. Adanya harga subsidi dan non subsidi terkait fluktuasi harga migas, BBM dan listrik atas harga batu bara adalah bentuk perlindungan negara kepada rakyatnya. Perlindungan negara ini merupakan kewajiban konstitusional yang terdapat dalam perintah Pasal 33 UUD 1945. Relevansi kuasa negara atas cabang produksi penting menjadi relevan atas gejolak harga pasar.

Oleh karena itu, pengawasan ketat harus dilakukan oleh pemerintah agar barang subsidi BBM, listrik maupun bahan pokok pangan lainnya diberikan pada kelompok masyarakat yang tidak mampu. Pasalnya, masih terdapat celah (_gap_) yang cukup lebar antara harga subsidi dengan non subsidi yang dapat dipermainkan oleh oknum tertentu. Maka, penegakan hukum atas permainan celah harga dan penyimpangan kelompok sasaran penerima manfaat barang subsidi inilah yang harus ditegakkan sekeras-kerasnya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.