Jakarta, Semangatnews.com – Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Travel. Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pembukaan posko pengaduan ini diharapkan mampu menjangkau korban lain yang hingga kini belum melapor secara resmi kepada pihak kepolisian. Polisi menduga jumlah korban masih dapat bertambah seiring terbukanya akses pengaduan bagi masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen dan bukti pendukung yang berkaitan dengan transaksi perjalanan umrah.
Selain datang langsung, masyarakat juga diberikan akses pelaporan melalui layanan WhatsApp yang telah disiapkan oleh kepolisian. Posko tersebut beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB guna mempermudah proses pendataan korban.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah melaporkan kegagalan keberangkatan umrah yang telah mereka lunasi kepada pihak travel. Banyak korban mengaku telah menyelesaikan pembayaran, namun jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Dalam salah satu laporan yang diterima polisi, terdapat sekitar 128 korban yang mengaku mengalami kerugian dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu kerugian terbesar dalam kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Selain laporan kelompok korban tersebut, polisi juga menerima laporan lain dari korban berbeda yang mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah disepakati. Laporan tambahan itu masih berada dalam tahap penyelidikan.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berasal dari kalangan korban maupun pihak terkait. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Saat ini aparat kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang. Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan seiring bertambahnya laporan maupun bukti yang masuk dari para korban.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Hanania Travel untuk segera melapor agar proses pendataan dan pengembangan kasus dapat dilakukan secara menyeluruh. Kepolisian berharap seluruh korban dapat memperoleh kepastian hukum melalui penanganan perkara yang sedang berlangsung.(*)

