Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil ala industri minyak dan gas bumi pada sektor pertambangan mineral dan batu bara. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar aturan yang selama ini berlaku di sektor pertambangan tetap dipertahankan.
Sebelumnya, wacana penerapan skema gross split sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha. Pemerintah disebut tengah mengkaji kemungkinan pembagian hasil dengan porsi yang lebih besar bagi negara sebagai upaya meningkatkan penerimaan dari sektor sumber daya alam.
Namun setelah melalui berbagai pembahasan, pemerintah memastikan mekanisme tersebut tidak akan diterapkan pada industri minerba. Skema gross split tetap hanya berlaku pada sektor minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Keputusan tersebut disambut positif oleh berbagai pelaku industri pertambangan. Mereka menilai kepastian regulasi merupakan faktor penting dalam menjaga iklim investasi, terutama untuk sektor yang membutuhkan modal besar dan perencanaan jangka panjang.
Asosiasi pertambangan menilai karakteristik bisnis minerba berbeda dengan industri migas. Struktur biaya, risiko investasi, hingga pola produksi dinilai memiliki kompleksitas tersendiri sehingga tidak tepat jika disamakan dengan sektor minyak dan gas.
Dalam beberapa pekan terakhir, muncul kekhawatiran bahwa perubahan skema fiskal dapat memengaruhi minat investasi di sektor pertambangan. Kekhawatiran tersebut kini mulai mereda setelah pemerintah memberikan kepastian bahwa aturan yang berlaku tidak akan berubah.
Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu kontributor penting bagi penerimaan negara. Selain menghasilkan devisa ekspor, industri ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan mendukung berbagai program hilirisasi nasional.
Meski membatalkan skema baru, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor tambang. Berbagai formulasi kebijakan lain masih dapat dilakukan tanpa harus mengubah sistem kontrak yang telah berjalan.
Pelaku usaha berharap kepastian yang diberikan pemerintah dapat mendorong percepatan investasi baru di sektor mineral dan batu bara. Stabilitas regulasi dianggap sebagai salah satu faktor utama dalam pengambilan keputusan bisnis.
Di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga daya saing industri tambang sekaligus memastikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara dan masyarakat.
Dengan dibatalkannya rencana bagi hasil ala migas untuk sektor tambang, pemerintah mengirim sinyal bahwa kepastian hukum dan keberlanjutan investasi tetap menjadi prioritas. Kini perhatian tertuju pada langkah lanjutan pemerintah dalam meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.(*)

