Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah resmi memasuki babak baru dalam tata kelola ekspor komoditas strategis nasional setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan tersebut menempatkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pihak yang mengelola ekspor sejumlah komoditas utama Indonesia.
Dalam kebijakan baru tersebut, tiga komoditas yang menjadi tahap awal penerapan adalah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Pemerintah menilai ketiga komoditas itu memiliki peran penting dalam penerimaan devisa negara sehingga memerlukan pengawasan yang lebih ketat.
Melalui aturan itu, ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah. BUMN tersebut tidak hanya berperan sebagai penyalur ekspor, tetapi juga memiliki kewenangan dalam pengelolaan transaksi dan penentuan harga ekspor.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap perdagangan internasional Indonesia. Selama ini, praktik under-invoicing dan berbagai bentuk kebocoran devisa dinilai masih menjadi tantangan dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa hasil penjualan ekspor nantinya tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha yang memproduksi komoditas tersebut. Kehadiran BUMN ekspor lebih diarahkan sebagai fasilitas pemasaran dan pengelolaan transaksi internasional.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi hingga akhir Desember 2026. Selama periode tersebut, kontrak-kontrak yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 akan dievaluasi oleh BUMN ekspor untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar.
Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas strategis yang masuk dalam regulasi tersebut wajib dilakukan melalui skema satu pintu. Dengan demikian, perusahaan swasta tidak lagi melakukan transaksi ekspor langsung kepada pembeli luar negeri.
Kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari pelaku industri. Sejumlah kalangan menyambut baik langkah pemerintah karena diyakini dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha sawit mengkhawatirkan perubahan mekanisme perdagangan dapat memengaruhi hubungan dagang yang selama ini telah terjalin dengan pembeli internasional. Mereka berharap pemerintah memastikan proses transisi berlangsung tanpa mengganggu arus ekspor.
Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian pasar keuangan. Beberapa analis menilai perubahan besar dalam tata kelola ekspor dapat memengaruhi sentimen investor terhadap sektor perkebunan dan pertambangan dalam jangka pendek.
Meski masih menuai pro dan kontra, pemerintah optimistis kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN akan meningkatkan transparansi, memperkuat penerimaan negara, serta memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.(*)

