Praktisi Hukum Dafriyon: Secara Konstitusi Herman Bukan Lagi Ketua
SEMANGATNEWS.COM-Praktisi Hukum Dafriyom, SH., MH., mengatakan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra yang ditandatangani Prabowo Subianto tentang penggantian Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan digantikan Beny Yusrial, harus ditindaklanjuti.
“Semua anggota legislatif yang berasal dari Gerindra Bukittinggi harus mengagendakan proses penggantian ketua DPRD Herman Sofyan sebab SK penggantinya ditandatangani pimpinan pusat,” komentar Dafriyon Rabu (11/8).
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa secara konstitusi dan hirarki kepartaian sejak SK pemberhentian diterbitkan, Herman Sofyan bukan lagi ketua DPRD Bukittinggi.
“Apabila Herman Sofyan tidak patuh dan legowo terhadap putusan DPP Partai Gerindra tersebut, maka fasilitas ketua DPRD yang dimanfaatkan untuk kepentingannya akan dipertanyakan.,” jelasnya
Berkaitan dengan penggantian tersebut DPC Partai Gerindra, Reki Afriano juga menyampaikan komentarnya. Menurutnya SK penggantian Ketua DPRD Bukittinggi tersebut sudah sesuai prosedur.
“SK penggantian Ketua DPRD tersebut terhitung sejak 31 Maret 2021, dan prosesnya sudah sesuai prosedur,” terangnya.(Yet)

