*Presiden (Telah) Menolak Sistem Ekonomi Kapitalisme*
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
SEMANGATNEWS.COM. Tak perlu diragukan lagi oleh publik ketegasan sikap dan langkah Presiden Republik (RI) Indonesia, Prabowo Subianto. Terkait apakah itu? Tidak lain soal konsistensi beliau dalam melakukan “penolakan” terhadap sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi dunia, tak terkecuali Indonesia. Indikasi itu tidak saja tergambar jelas dalam Visi-Misi Asta Cita khususnya nomor urut 1 tentang memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM. Tawaran yang tidak diajukan oleh dua (2) calon Presiden lainnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.
Sikap tegas Presiden kembali disampaikan saat peresmian operasionalisasi serentak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia. Kegiatan itu dipusatkan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada 16 Mei 2026. Dan, menimpali soal “gonjang-ganjing” kurs US dollar melemahkan nilai Rupiah. Pernyataan orang desa tak menggunakan US dollar “diolah” oleh pihak lain, diputar-putar bak gasing bertendensi politik tanpa mencermati substansi.
Selanjutnya, pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun 2025-2026 Presiden kembali memantapkan tekadnya lebih strategis. Pada 20 Mei 2026 di komplek DPR RI senayan menyatakan bahwa kekayaan SDA yang berlimpah harus dikuasai oleh negara dan penetapan harganya (_setting price_) oleh otoritas di dalam negeri bukan oleh negara asing.
*Musuh Dalam Selimut*
Sebagai pengusung sistem ekonomi konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 atau kelanjutan perjuangan ekonomi Pancasila dari almarhum guru besar kami Profesor Mubyarto jelas mendukung penuh jalan yang ditempuh Presiden RI tersebut. Bahwa, memastikan Presiden RI tidak berjalan sendirian atau meminjam istilah pendukung klub sepakbola Inggris Liverpol, *_you are not walking alone Mr. President_*
Aksi penolakan nyata atas sistem ekonomi kapitalisme itu semakin mewujud melalui tanggapan Presiden terhadap pelemahan kondisi makro ekonomi satu bulan terakhir. Setidaknya oleh dua (2) hal, yaitu pelemahan mata uang Rupiah atas kurs US dollar dan harga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang tidak kita atur sendiri. Tentu saja, sikap dan langkah Presiden RI ini takkan disukai oleh “orang-orang” yang menjadi agen sistem ekonomi kapitalisme di tanah air.
Namun, memang ada tantangan yang harus dihadapi atas tata kelola sistem ekonomi konstitusi yang hendak diterapkan. Khususnya, menyangkut otoritas ekonomi dan moneter yang mengurusnya di dalam pemerintahan. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap US dollar tidak terlepas dari kinerja pengurus lembaga independen Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jika, sosok (_figur_) keempat pimpinan lembaga ini mendapat kepercayaan (_trust_) dari para pelaku ekonomi tentu pelemahan Rupiah segera dapat diatasi. Faktanya, justru pelemahan Rupiah terus dibiarkan terjadi dan memperoleh sentimen negara serta ketidakpercayaan dari para investor asing. Bahkan tanggapan itu dapat dicermati juga dari surat Kadin RRC kepada pemerintah atas iklim investasi Indonesia. Hal yang disorot, yaitu soal urusan perizinan investasi yang berbelit-belit, lama serta terdapatnya pungutan liar (pungli) di Kementerian/Lembaga terkait.
Yang lebih aneh, justru kebijakan Gubernur BI Perry Warjiyo yang menaikkan batas bunga acuan perbankan sebesar 50 poin menjadi 5,25%. Maksudnya, agar US dollar tidak “diborong” dan dibawa ke luar negeri (_capital outflow_) lalu sesuai teori atau buku teks tingkat bunga dinaikkannya. Jelas ini tidak logis (_absurd_) disaat Presiden -berpidato tentang arah besar kebijakan ekonomi dan fiskal Indonesia. Dengan menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi 5,4 persen di 2025 dan 5,8-6,5% dalam RAPBN 2027.
Kebijakan ini jelas menyulitkan para sektor riil yang telah terbebani dan jelas akan menghambat kinerja pemerintahan dalam mencapai sasaran ekonomi makro dan tujuan percepatan Visi-Miau Asta Cita yang ideologis. Para pelaku usaha (pengusaha) jelas akan memiliki beban tambahan apabila perbankan umum juga menyesuaikan ketetapan tingkat bunga (_interest rate_) BI tersebut. Potensi kredit macet akan muncul dan sektor riil takkan bergerak dinamis mendukunga sasaran kinerja makro ekonomi yang ditetapkan oleh Presiden RI. Jelas ini kebijakan yang mengganggu jika tak dapat disebut menghalangi Visi-Misi Asta Cita.
Dengan demikian, Presiden RI Prabowo Subianto harus memastikan dukungan kebijakan dan loyalitas di dalam pemerintahannya sendiri. Publik yang telah merasakan manfaat berbagai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) “dikerjai” oleh musuh yang ada di dalam selimut. Jadi, tulisan dor, dor dari Dahlan Iskan juga tidak tepat sebab reformasi BUMN sedang berjalan. Sekali lagi, yang harus dipastikan adalah personalia yang mengelola Danantara sebagai induk utama (_super holding_) BUMN.
Rumusan kebijakan dan formula harga komoditas SDA seperti nikel, batu bara, bauxit, migas, BBM dan lain-lain memang tidak lagi ditentukan harganya oleh negara lain. Instruksi Presiden kepada jajaran kabinet harus ada yang mengawalnya secara hari ke hari (_day by day_). Artinya, jangan sampai rumusan kebijakan dan formula harga tersebut justru menguntungkan orang per orang atau sekelompok orang saja. Maka, mengacu pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto lebih baik disimpan dibawah tanah untuk cucu atau generus penerus nanti.
Hal inilah dulu tidak dikerjakan oleh Dahlan Iskan saat menjabat Menteri BUMN dan mantan Presiden RI Joko Widodo. _”Why is the price of our nickel determined by other countries? Not acceptable. I instructed my cabinet. Formulate nickel prices, gold prices, the prices of all our mining products, the prices of all commodities must be determined in our country. And if they don’t want to buy it, that’s okay. Just leave it underground for our grandchildren later.”_ Atas kecendurungan ini, siapakan sebenarnya yang antek-antek asing dan agen kapitalisme!?

