Pro Kontra Atas Laporan IP ke Polda Sumbar

by -

SEMANGATNEWS PADANG-Pro kontra pasca Gubernur Irwan Prayitno melaporkan Yusafni dan dua akun lainnya telah mewarnai Media Sosial di daerah ini.

Pegiat anti korupsi Donal Fariz, menilai langkah hukum yang ditempuh Gubernur IP kabur, antara mau mengadukan koran dengan wartawannya.

“Jika mengadukan wartawannya Bhenz Maharajo, ia merupakan entitas insan pers. Ada UU Pers yang melindunginya,” katanya.

Jika yang dilaporkan akun FBnya, bahwa yang dilindungi itu orangnya, sedangkan FB hanya alat menyebarkan berita.

Jadi tidak bisa dipisahkan, ia sebagai insan pers sekalipun menulisnya di FB. Apalagi tulisan di FB bagian yabg sama dengan berira di medianya.

Donal menguraikan adanya MoU Dewan Pers dengan Kepolisian RI nomor 2/DP/MoU/II/2017, intinya masyarakat yang merasa dirugikan  pers harus menempuh dan menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke dewan pers dan atau perdata.

Setahu saya, sebut Fariz, IP belum melakukan langkah langkah sebagaimana mestinya.

Untuk itu Donal meminta agar Irwan Prayitno mencabut pengaduannya terhadap dua teradu Bhenz dan  Madestal Ari Mahesa II.

Miko Kamal,SH selaku penasehat hukum IP, menanggapi hal tersebut, sampai saat ini belum ada niat untuk mencabut.

“Biarkan proses hukum berjalan di negara yang mengedepankan hukum. Sebagai warga negara IP mempunyai hak untuk itu, karena merasa telah dirugikan. Mari kita hormati,” kata Miko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.